Asyik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Sampai 31 Desember

Jam : 10:20 | oleh -312 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Relaksasi ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2021.

Insentif penghapusan denda pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal. Dalam beleid itu menghapus sanksi denda keterlambatan pajak, seperti BPHTB, Reklame, PBB, dan PKB.

“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam pernyataannya Rabu (15/12/2021).

Periode pemutihan denda PKB dimulai dari 14 – 31 Desember 2021. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021. Jadi pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda jika terlambat cukup membayar pokoknya saja.

Tidak hanya penghapusan denda keterlambatan, Pemprov DKI Jakarta juga memberi keringanan pokok PKB bagi pemilik kendaraan bermotor. Berikut skemanya:

– Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.

– Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 s.d. 31 Desember 2021.

Terakhir, masih diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021. (cnbci/Erna)