Pengedar Sabu Rp 1,6 M di Bogor Ditangkap, Transaksi Modus ‘COD Tempel’

Jam : 14:25 | oleh -298 Dilihat
Polisi merilis kasus peredaran 1,3 kg sabu di Bogor.
Polisi merilis kasus peredaran 1,3 kg sabu di Bogor.

Bogor, ToeNTAS.com,- Polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MAS di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Sabu seberat 1,3 kilogram disita dari pelaku.

“Nilai sabu ini apabila dikonversi ke sejumlah uang senilai Rp 1,6 miliar,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (31/8/2022).

Tersangka kini telah ditahan di Polres Bogor. Modus penjualannya dengan sistem cash on delivery (COD) dan sistem tempel.

“Modus operandi pelaku menjual narkoba dengan sistem COD juga dengan sistem tempel, di mana barangnya ditempatkan di suatu tempat. Kemudian pembeli diberikan petunjuk melalui peta,” ujarnya.

Sabu tersebut diduga didapatkan dari wilayah Jakarta dan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Tersangka menjual kepada siapa pun yang membeli sabu tersebut.

“1 gram sabu dijual Rp 1,3 juta,” paparnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan pelaku mengaku telah mengedarkan narkoba selama 2 bulan. Polisi kini tengah menyelidiki terkait jaringan tersangka.

“(Tersangka) diamankan pada hari Sabtu, kemudian kita melakukan pengembangan, pada hari Senin kita temukan barang bukti tambahan di kontrakannya,” kata Ilham.

Satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. Tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (d.c/Riska)