Bobi Seperti Kesetanan Saat Membunuh 2 Wanita, Ternyata Pemicunya….

Jam : 21:49 | oleh -355 Dilihat
Reka Ulang Bobi Membunuh 2 Wanita
Reka Ulang Bobi Membunuh 2 Wanita

PALEMBANG, ToeNTAS.com, – Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Hendri Rangkuti Liasari (34) dan Meilani alias Mei (22), yang terjadi pada Minggu, 25 Juli 2022.

Dalam rekonstruksi yang digelar Rabu (31/8) itu, penyidik menghadirkan pelaku Bobi Harmoko alias Moko (27) yang merupakan kekasih Mei. Dari pantauan di gedung Subdit III Jatanras, ada beberapa adegan yang langsung diperankan oleh tersangka.

Awal reka ulang, tersangka Bobi sudah menyiapkan besi berukuran 50 sentimeter yang disiapkan di rak sepatu sebelum bertemu dengan kedua orang korban. Kemudian, tersangka memergoki keduanya di dalam kamar. Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban mengapa pulang larut malam. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab oleh kedua korban yang masih keluarga pelaku.

Adegan selanjutnya, tersangka mengambil besi dan langsung memukulkan ke korban Hendri Rangkuti alias Uti.  Dari situ diketahui tersangka Bobi memukul korban Uti dari arah belakang sambil memegang leher.

Bobi pun seperti orang kesetanan ketika menghabisi nyawa korban.

Kemudian adegan selanjutnya, saat korban Uti tersungkur ke lantai, korban Mei menjerit meminta tolong dan mencoba melerai di dalam kamar. Melihat Mei menjerit, tersangka kemudian memukul kepala Mei menggunakan besi.

Korban Mei mendapatkan pukulan sebanyak delapan kali sedangkan Uti mendapat tiga pukulan, semuanya di bagian kepala.  Adegan terakhir, tampak tersangka sempat tidur di antara kedua korban di dalam kamar. Lalu, keesokan harinya, tersangka menghubungi pamannya dan berniat untuk menyerahkan diri kepada polisi. Tindakan pembunuhan ini dilakukan lantaran Bobi kesal kekasihnya, Mei menjalin hubungan sesama jenis dengan kakak kandungnya, Hendri Rangkuti. Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan reka ulang yang dilakukan ini untuk melengkapi berkas perkara. “Reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel nantinya,” ujar dia. (jpnn/dhil).