Bekasi, ToeNTAS.com,- Polisi telah menetapkan AS (30), sopir truk trailer sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jl Sultan Agung, Kota Bekasi. AS dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Penetapan tersangka AS ini dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota setelah melakukan gelar perkara. AS dijerat dengan pasal 310 UU No.22 Tahu 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sopir Truk Ditahan Polisi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pihaknya telah menetapkan sopir truk trailer maut itu sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menetapkan AS sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti.
“Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres,” kata Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi menjerat AS, sopir truk trailer maut di Bekasi dengan Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman, red) 6 tahun (penjara, red),” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Berikut bunyi pasal 310 ayat (4):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Kondisi Truk Laik Jalan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi terkait kecelakaan maut di Bekasi. Hasil investigasi KNKT menyatakan truk tidak mengalami masalah.
“Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” kata senior investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Ahmad mengatakan, secara keseluruhan truk trailer yang dikemudikan sopir bernama AS (30) tersebut layak jalan.
“Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” ujarnya.
Muatan Truk Overload
KNKT juga menyampaikan muatan truk melebihi kapasitas yang ditentukan. Seperti diketahui truk bernopol B-9856-BDH ini mengangkut besi dan beton untuk dikirim ke Jawa Timur.
“Overload 200 persen lebih,” kata Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Ahmad mengatakan pihaknya sudah mengecek daya muat truk tersebut yang hanya bisa mengangkut beban seberat 35 ton saja. Sementara saat kejadian truk tersebut mengangkut muatan hingga besi hingga beton seberat 55 ton.
“Berdasarkan data kendaraan daya motor 191 Kw dibagi 5,5 sama dengan 34,72 ton. Jadi daya motor hanya mampu mengakomodasi beban maksimal berat kendaraan dan muatannya sebesar kurang lebih 35 ton,” kata dia.
“Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton. Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin,” lanjutnya.
Truk Gunakan Gigi 7
Berdasarkan keterangan sopir, Ahmad mengatakan, saat melewati jalan turunan sebelum TKP, sopir menggunakan gigi 7 sementara muatan yang ada dalam truk seberat 55 ton. Hal tersebut berujung pada sulitnya melakukan pengereman.
“Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut,” jelas Ahmad.
“Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh,” imbuh Ahmad.
Akan Dibangun JPO dan Gerbang SD Akan Dipindah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) meninjau TKP kecelakaan maut Bekasi yang berada di depan SD II & III Kota Baru, Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Ridwan Kamil menginstruksikan beberapa evaluasi imbas kecelakaan yang terjadi.
Salah satunya soal usulan pembuatan Jembatan Penyeberang Orang (JPO) sebagai pengganti zebra cross. Nantinya JPO tersebut akan diperuntukkan buat siswa dan masyarakat sekitar menyeberang. Ridwan kamil menyebut akan segera merespons usulan tersebut.
“Tadi ada usulan jembatan, kalau itu jadi solusi nanti saya, Pak Wali (Tri Adhianto) akan upayakan secepatnya supaya nggak usah nyeberang terus melewati lalu lintas yang tidak terkontrol tapi bisa ke atas. Kita akan respons secepatnya,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan di lokasi, Kamis (1/9/2022).
Selain pembuatan JPO, Ridwan Kamil menginstruksikan pemindahan gerbang sekolah yang sebelumnya dirasa membahayakan siswa karena langsung berhadapan dengan jalan raya. Ridwan Kamil menyebut lokasi beberapa sekolah yang ada di Bekasi yang berdempetan dengan jalan tidak seideal sekolah yang berada di kompleks. Solusinya, perlu dilakukan sistem yang mengatur kedatangan dan kepulangan warga sekolah.
“Akan Dipindah ke samping, secepatnya. Sehingga depan ditutup nanti dikasih jembatan penyeberang. Ini memang nggak mudah karena sejarah kota ini dan sekolah ini sudah lama. Maka tidak seideal sekolah di kompleks, di tempat-tempat ideal. Ini padat Kota Bekasi ini. Sehingga sekolah yang nempel jalan dari zaman Belanda, Orde Baru itu banyak,” kata dia.
Seperti diketahui, kecelakaan truk trailer menewaskan 10 orang dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/8). Kecelakaan terjadi setelah truk trailer menabrak halte depan SD II & III Kotabaru, Bekasi, lalu menabrak tiang BTS dan menimpa sejumlah kendaraan di lokasi. (d.c/Endi)