Jakarta, ToeNTAS.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan perkawinan beda agama pasangan beda agama Kristen Protestan dengan Katolik. PN Jaksel mengacu kepada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Hal itu tertuang dalam salinan Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Minggu (11/9/2022). Di mana Pemohon I adalah pria Protestan inisial Y dan Pemohon II perempuan Katolik dengan inisial G. Keduanya sudah menikah secara agama di Gereja Katolik di Denpasar pada 5 Juni 2022.
Mereka lalu mengalami kesulitan administrasi saat meminta pengesahan dari negara karena beda agama. Akhirnya mereka meminta penetapan ke pengadilan agar dibolehkan menikah beda agama.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Katolik pada tanggal 5 Juni 2022, telah dilaksanakan,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.
Oleh sebab itu, Alimin Ribut Sajono memberikan izin kepada Y dan G untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
“Memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu,” ucap Alimin Ribut Sujono pada 1 September 2022.
Berikut pertimbangan Alimin Ribut Sujono mengapa mengizinkan keduanya menikah, meski beda agama:
1. Pemohon I dan Pemohon II telah bersepakat untuk membina rumah tangga berbeda agama tepatnya agama Kristen Protestan dan Kristen Katolik.
2. Pemohon I dan Pemohon G telah menerima pemberkatan nikah di Gereja Katolik di Denpasar. Di mana pemberkatan tersebut diketahui dan dihadiri oleh para saksi yang dibenarkan teman para Pemohon.
3. Menurut ketentuan pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk melangsungkan perkawinan beda keyakinan/agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
4. Maksud para Pemohon tentulah dengan melaksanakan perkawinan menurut agama Katolik telah sesuai dengan peraturan dalam agama Katolik, di mana meskipun berbeda agama untuk melakukan perkawinan haruslah ada pemberkatan hal mana telah dilakukan sebagaimana bukti P-9.
5.Para Pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama dalam hal ini Pemohon I beragama Kristen Protestan dan Pemohon II beragama Katolik. Di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaannya masing-masing. Untuk itu ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2022.
6. Setelah perkawinan beda agama antara Pemohon I dan Pemohon II dinyatakan telah dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan maka perkawinan tersebut haruslah dicatat mengingat pencatatan berkaitan dengan status anak nantinya, warisan dan konsekwensi lainnya yang sangat penting.
7. Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas serta segala konsekuensinya apabila perkawinan beda agama antara Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat, maka kepada Para Pemohon diberikan izin mencatatkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu.
8. Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan Para Pemohon beralasan dan haruslah dikabulkan. (d.c/Arief)