Harapan-harapan Anies ke Penggantinya di Ujung Jabatan

Jam : 06:44 | oleh -428 Dilihat
Anies Baswedan
Anies Baswedan

Jakarta, ToeNTAS.com,- Masa jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta akan habis pada 16 Oktober 2022. Anies punya sejumlah harapan di ujung jabatan.

Dia berharap beberapa program dilanjutkan gubernur DKI penerusnya. Sejumlah harapan itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026 yang diteken Anies pada 10 Juni lalu.

Anies berharap pj Gubernur DKI melanjutkan pembangunan Jakarta sesuai dengan RPD tahun 2023-2026. Anies berharap RDP dijadikan pegangan kerja Pj Gubernur DKI nantinya.

“Kemudian ada yang namanya pembangunan jangka menengah, itulah pegangan dari siapa pun yang memimpin di institusi apa pun, di provinsi mana pun. Termasuk di Jakarta,” kata Anies di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Suara Hati Warga Muara Angke soal Anies Jadikan Pulau G Permukiman
“Jadi ada RPJMD namanya, sekarang RPD, rencana pembangunan daerah sampai 2026. Ini yang harus diikuti oleh siapa pun yang nanti menjalankan. Siapapun, namanya menjalankan kan,” sambung dia.

Apa saja program yang diharapkan Anies dilanjutkan gubernur selanjutnya?

1. Integrasi JIS dengan KRL-LRT
Anies berharap Jakarta International Stadium (JIS) terintegrasi dengan beragam moda transportasi publik. Salah satunya, dia berharap gubernur DKI selanjutnya membuat rute kereta rel listrik (KRL) menuju JIS.

Hal itu tertuang dalam Pergub 25/2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026. Diketahui, stasiun terdekat dari JIS ialah Stasiun Ancol yang jaraknya sekitar 2,8 km.

“Selain itu, juga didorong melalui pengembangan aksesibilitas stasiun KRL JIS yang merupakan kewenangan pemerintah pusat,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen RPD yang dikutip, Kamis (22/9).

Selain KRL, pihaknya mengupayakan pembangunan LRT di kawasan JIS. Menurutnya, integrasi moda transportasi diperlukan untuk mengoptimalkan JIS sebagai kawasan kegiatan olahraga, seni budaya, hingga ekonomi.

“Akses dari dan menuju kawasan juga akan terintegrasi dengan moda transportasi publik seperti BRT dan LRT yang terhubung dengan akses pejalan kaki yang memadai,” demikian keterangan yang tertulis dalam dokumen RDP.

Sejauh ini akses yang baru tersedia menuju kawasan JIS adalah bus TransJakarta. Nantinya, penyediaan LRT akan masuk ke pembangunan Fase 2A rute Kelapa Gading-JIS sepanjang 8 kilometer.

Dokumen itu menjelaskan konsep integrasi kawasan JIS tak hanya dari segi fisik, melainkan dari segi bisnis hingga manajemen demi memaksimalkan potensi ekonomi pariwisata yang tinggi. Salah satunya dengan cara mengintegrasikan JIS dengan kawasan wisata Ancol.

2. Jalur Sepeda Capai 535 Km pada 2026
Anies menargetkan pembangunan jalur sepeda mencapai 535,68 km pada 2026 mendatang. Nantinya, jalur sepeda itu mesti terhubung dengan jaringan angkutan umum massal.

Target itu juga tercantum dalam Pergub 25/2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta Tahun 2023-2026.

“Telah direncanakan pembangunan lajur sepeda sepanjang 298 km yang terhubung dengan jaringan angkutan umum massal dan pada tahun 2026 ditargetkan total laju sepeda sepanjang 535,68 km,” demikian bunyi dokumen RPD.

Peningkatan jalur sepeda akan diarahkan pada lokasi sepanjang jalan arteri sekunder dan kolektor sekunder. Kemudian, kawasan pada simpul-simpul transit dan pesisir pantai Jakarta.

“Serta kawasan lainnya yang diatur sebagai pusat layanan perkotaan sesuai dengan RTRW maupun rencana induk (master plan) sektoral terkait,” demikian penjelasan dalam RPD.

3. Jalur Pejalan Kaki Ditarget Jadi 1,8 Juta Meter Persegi
Saat ini Pemprov DKI menyatakan telah membangun jalur pejalan kaki seluas 1.258.594 m2. Jalur pejalan kaki itu telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung.

“Pada tahun 2026 ditargetkan peningkatan luas menjadi 1.808.594 m2,” tulis dokumen tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan revitalisasi jalur pejalan kaki diwujudkan melalui penataan trotoar dengan menerapkan kaidah teknik seperti rightsizing street, pengaturan konsistensi lajur, aksesibilitas universal bagi pejalan kaki (kelompok rentan, lansia, dan difabel) dan konektivitas trotoar yang tak boleh terputus.

Rightsizing street dan pengaturan konsistensi lajur diterapkan dengan menata ulang lajur kendaraan bermotor, jalur sepeda, jalur khusus bus rapid transit dan trotoar.

“Pengaturan dilakukan dengan tetap mengutamakan kebutuhan, kenyamanan dan keselamatan pengguna ruang jalan yang diharapkan akan meningkatkan efektivitas manfaat ruas jalan serta efisiensi penggunaan ruang kawasan,” demikian ditulis dokumen tersebut.

4. Perbanyak Sumur Resapan
Anies juga meminta gubernur DKI Jakarta setelahnya menambah pembangunan sumur resapan. Menurutnya, sumur resapan salah satu upaya penanganan banjir di Jakarta.

Hal itu tercantum dalam Pergub 25/2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta Tahun 2023-2026.

Anies menyatakan penanganan banjir Jakarta tak bisa sekadar membuat atau meluruskan aliran sungai-sungai dengan konstruksi beton atau sheet pile.

“Air yang mengalir dari selatan Jakarta ke muara utara Jakarta dapat ditahan lebih lama melalui pembangunan waduk-waduk dan memperbanyak sumur resapan di daerah selatan Jakarta,” demikian isi dokumen RPD.

Anies berharap nantinya waduk tak sekadar berfungsi sebagai pengendali banjir maupun retensi semata. Nantinya, waduk bisa dikelola menjadi sumber air baku maupun menjadi sumber energi baru untuk kepentingan masyarakat Jakarta.

5. Kurangi Luas Daerah Genangan
DKI juga memiliki target mengurangi luas daerah genangan banjir menjadi 889,4 m2 pada tahun 2026 mendatang. Sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan antara lain pembangunan dan peningkatan kapasitas sungai naturalisasi atau normalisasi hingga membangun tanggul pantai hingga 22 km.

Berikut rincian kebijakannya:

1. Pengoperasian 4 SDEW (sungai/kali, situ, danau, embung, waduk), serta optimalisasi dan revitalisasi SDEW.

2. Pembangunan dan peningkatan kapasitas SDEW, diantaranya Waduk Kamal, Waduk Bintaro, Waduk Marunda, Waduk Pondok Ranggon, Waduk Giri Kencana, Embung Bekasi Tengah, Embung Cakung Barat, Embung Kebagusan.

3. Pengadaan tanah untuk naturalisasi/normalisasi sungai pada Kali Ciliwung, Kali Sunter Cipinang Melayu, Kali Angke, Kali Jatikramat, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, dan lainnya yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama Pemerintah Pusat.

4. Pengoperasian 9 polder, serta pembangunan dan peningkatan kapasitas polder, diantaranya Cengkareng, Kapuk Poglar, Jelambar Timur, Kembangan, Kedoya Taman Ratu Timur, dan Ancol Pademangan.

5. Pembangunan dan peningkatan kapasitas sungai naturalisasi/ normalisasi.

6. Pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase dan sarana prasarana pengendali banjir lainnya.

7. Integrasi ruang terbuka hijau dan biru melalui replikasi Taman Maju Bersama (TMB) di daerah cekungan, naturalisasi sungai, dan waduk.

8. Pembangunan dan peningkatan kapasitas pemanenan air hujan (PAH) dan sumur resapan.

9. Pembangunan tanggul pengaman pantai yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang 22 km. (d.c/Eka)