Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mau Dihapus, Biar Pada Tak Nunggak Pajak

Jam : 20:40 | oleh -303 Dilihat
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus

Jakarta, ToeNTAS.com, – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan untuk menghapus bea balik nama (BBN) kendaraan bekas atau BBN-II. Hal ini dilakukan agar masyarakat taat pajak dan tidak ada lagi yang menunggak pajak.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.

“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak,” kata Yusri dikutip dari Humas Polri.

Makanya, Yusri mengatakan, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2). Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor ini perlu dilakukan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan. Cara ini juga bisa menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” katanya.

Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan. Sebab, biaya penggantian identitas kepemilikan kendaraan terbilang mahal.

Biaya untuk pembayaran BBN di masing-masing daerah dan untuk setiap kendaraan berbeda-beda. Ambil contoh DKI Jakarta. Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

– penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
– penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Penjelasannya, jika kamu membeli kendaraan baru dari dealer, maka dikenakan bea balik nama sebesar 12,5% dari dasar pengenaan pajak. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau bea balik nama kendaraan bekas, tarifnya 1% dari dasar pengenaan pajak.(det.c/wara).