Depok, ToeNTAS.com,- Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) telah membuka secara resmi pendaftaran calon pedagang untuk masyarakat yang ingin menyewa kios dan berjualan di Pasar Sawangan.
“Pendaftaran telah kami buka hingga tanggal 19 Oktober 2022. Bagi masyarakat yang mau ambil kios bisa daftar dan datang langsung kesini isi formulir mulai pukul 10-12.00 WIB,” ujar Muloh, Staf Disdagin kepada Jurnal Depok, Selasa (11/10).
Ia menambahkan, pihaknya hanya menerima pendaftar yang memiliki atau ber KTP Depok saja. Dikatakannya, di Pasar Sawangan tersedia sebanyak 49 kios dan 104 los.
“Jumlah keseluruhan ada ada 153 kios dan los. Memang lebih banyak los ketimbang kios. Nantinya pasar ini kami bagi zona, ada zona basah dan kering. Zona basah untuk berjualan seperti ikan, daging, ayam potong serta sayuran. Sementara zona kering untuk berjualan makanan dan pakaian,” paparnya.