“Lalu tidak memperdagangkan barang ilegal, serta berkomitmen untuk berjualan dan memajukan perekonomian pasar rakyat. Bagi calon pedagang yang memenuhi kriteria itu, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui https://forms.gie/VkbW36HVdysGA71s7,” katanya.
Dikatakannya, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline di Pasar Rakyat Sawangan. Pasar ini berlokasi di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok (belakang klinik Tugu Sawangan).
Zamrowi mengungkapkan, estimasi biaya sewa kios di Pasar Sawangan nantinya berkisar Rp 600 ribu per meter per tahun.
“Untuk kios retribusinya sesuai perda, kisarannya Rp 600 ribu per meter per tahun. Sementara kios Pasar Sawangan ini luasnya 2×2,5 meter atau keseluruhan mencapai 5 meter. Dengan begitu setahun sekitar Rp 3 juta biaya sewanya,” jelasnya.
Namun begitu, sambungnya, nanti akan ada lagi biaya retribusi harian yang besarnya Rp 3.500 per hari untuk keamanan dan kebersihan. n Rahmat Tarmuji. (jurdep/wara).