Bharada E Satu-satunya Terdakwa Pembunuh Yosua yang Tak Ajukan Keberatan

Jam : 21:02 | oleh -927 Dilihat
Bharada E Melambaikan Tangan Setelah Sidang Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Melambaikan Tangan Setelah Sidang Pembunuhan Brigadir J


Sementara itu, pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Dalam eksepsinya, ia tetap mengaku dilecehkan Yosua.

“Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi,” ujar tim pengacara Putri Candrawathi.

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Bripka Ricky Rizal juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Atas dakwaan itu, Ricky pun melawan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Terima kasih, Majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama Terdakwa RR bahwa Saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan, satu minggu,” kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Emran meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Namun majelis hakim tak mengabulkannya. Majelis hanya menyediakan waktu tiga hari.

“Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, hari Kamis kalau Saudara mau menggunakan, silakan. Kalau tidak mau, kami tinggal,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.