Daftar Barang Bukti di Kasus Siti Elina: Pistol FN hingga 2 Air Gun

Jam : 23:00 | oleh -362 Dilihat
Barang Bukti Siti Elina
Barang Bukti Siti Elina

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polda Metro Jaya bersama Densus 88 menggelar konferensi pers kasus Siti Elina (24), wanita yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers, ditampilkan sederet barang bukti.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (26/10/2022), terlihat senjata api jenis FN yang didapatkan dari pelaku saat akan menerobos istana FN. Selain itu, turut ditampilkan dua senjata lain jenis airsoft gun hingga senjata tajam berbentuk pistol.

“Barang bukti yang ada saat ini 1 senjata sejenis FN, 2 Air Gun, 1 senjata tajam berbentuk pistol,” kata Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Polda Metro Jaya, Kamis (26/10).

Selain itu, turut ditampilkan batang bukti berupa beberapa buku, salah satunya bertulisan ‘Luruskan Aqidah Anda’. Selain itu, tampak barang bukti lain. Di antaranya dua buah peluru, pakaian, hingga tas Siti Elina yang digunakan saat mencoba menerobos Istana Negara.

Siti Elina Terafiliasi Akun Medsos HTI
Siti Elina, wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Negara, masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan Siti terhubung dengan akun eks HTI hingga NII (Negara Islam Indonesia).

“Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII atau Negara Islam Indonesia,” ujar Aswin dalam jumpa pers, Rabu (26/10/2022).

Aswin mengatakan Densus 88 langsung menerjunkan tim untuk bergabung dengan penyidik Polda Metro Jaya saat mendapati laporan wanita berpistol mau menerobos Istana. Densus juga langsung melakukan pendalaman peristiwa tersebut.

Dia menyampaikan, dari pemeriksaan akun Siti Elina, Densus menemukan dua orang yang juga terhubung dengan kelompok NII di Jakarta. Dua orang itu berinisial BU dan JM.

“BU dengan JM ini memang diketahui sudah berbaiat pada NII, sehingga kemudian hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan Undang-Undang tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Dari kemarin kita berdampingan dengan penyidik Polda Metro untuk mendalami kasus ini,” ucapnya.(det.c/wara).