Jakarta, ToeNTAS.com,- Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan yang mengangkut jenazah Brigadir N Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad menyebut dirinya sempat diminta untuk mematikan rotator dan sirine ambulans.
Hal itu diungkap Ahmad dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Eliezer, Ricky dan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (7/11/2022). Mulanya, dia bercerita mendapat tugas pada 8 Juli 2022 pukul 19.08 WIB lalu mendapat pesan dari orang tidak dikenal untuk melakukan live lokasi via WhatsApp.
“Tanggal 8 (pukul) 19.08 WIB dikirimin share location lokasi penjemputan, lalu saya prepare menuju ke lokasi. Saya belum melihat belum masuki maps, 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya, nge-WhatsApp saya meminta share live lokasi, 19.14 WIB saya kirimkan share live location,” kata Ahmad.
Ahmad kemudian berangkat dari Pancoran Barat melalui Jalan Tegal Parang. Saat tiba di depan RS Siloam Duren Tiga, Ahmad menyebut ada seseorang menaiki motor dan mengetuk kaca ambulans.
“Kemudian saya jalan dari Tegal Parang menuju ke titik lokasi penjemputan. Sampai di Siloam Duren Tiga ada orang tidak dikenal mengetuk kaca mobil,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan orang yang tidak dikenal itu mengaku sebagai pemesan ambulans. Ahmad menyebut kedua orang itu memintanya untuk mengikuti arah perjalanan.
“‘Mas, mas, masa sini mas, saya pesan ambulans’ Langsung saya ikuti yang mulia,” ucap Ahmad.
Ahmad mengaku disetop anggota Provos saat hendak masuk Kompleks Polri Duren Tiga. Anggota Provos itu, kata Ahmad, memintanya untuk tidak menyalakan rotator dan sirine ambulans.
“Beliau naik motor beliau masuk ke dalam Kompleks, saya itu ada gapura ada salah satu anggota Provos. Saya disetop ditanya ‘Mau ke mana dan tujuannya apa?’. (Saya jawab) ‘Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput titik share location’. (Dibilang) ‘Ya sudah mas masuk saja nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirine dimatikan’,” kata Ahmad menirukan percakapannya saat itu dengan anggota Provos.
Dalam perkara ini Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Eliezer, Kuat dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (d.c/Yudhy)