2 Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, 4 Bungkus Sabu Disita

Jam : 16:53 | oleh -236 Dilihat
ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

Bogor, ToeNTAS.com,- Polisi mengamankan dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya adalah IZ (33) dan HA (32).

“Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi Antik Lodaya 2022,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen melalui keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Pelaku ditangkap pada Senin (21/11) malam kemarin. Polisi mengamankan empat bungkus kecil sabu dari tangan pelaku.

“Dua bungkus dengan berat, 0,15 gram, satu bungkus dengan berat 0,16 gram, dan satu bungkus 0,12 gr,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu buah timbangan, bong, tiga buah pipet kaca, 14 sedotan kecil, 63 klip plastik bening ukuran kecil, dua buah plastik ukuran sedang, satu buah gunting, dua buah handphone, dua buah kendaraan roda dua, dan dua buah narkotes dengan hasil positif.

“Dari pengungkapan terhadap para pelaku ini, berawal dari informasi yang kita dapat terkait adanya lokasi yang di jadikan tempat jual beli narkotika,” tuturnya.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan itu. Kemudian polisi menangkap IZ di salah satu perumahan.

“IZ diamankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram,” ucapnya.

Dari penangkapan IZ, kemudian dilakukan penyelidikan kembali dan mengarah pada sebuah rumah yang masih berada di perumahan yang sama. Jadi didapati HA dengan barang bukti 3 buah bungkus sabu, alat isap sabu, plastik klip, timbangan, dan pipet kaca.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini akan kita kenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (d.c/Teguh)