PPKM Dicabut, Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Tetap Wajib Pakai Masker

Jam : 14:38 | oleh -172 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan edaran Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022. Edaran itu mewajibkan menggunakan masker saat berada di dalam angkutan umum pada masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.

Dilihat Wartawan, edaran tersebut diteken oleh Syafrin Liputo pada 5 Januari 2023. Edaran itu ditujukan kepada awak kendaraan, petugas hingga penumpang angkutan umum.

“Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan atau menggunakan angkutan umum,” demikian bunyi edaran yang dilihat, Jumat (6/1/2023).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, edaran tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemudian dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Di samping itu, para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal diminta menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) pada saat berada di dalam kawasan atau area fasilitas maupun prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.

Terakhir, Syafrin mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster).

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” terangnya. (d.c/Wati)