Teller hingga Satpam Bank Sumsel Babel Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,2 M

Jam : 13:55 | oleh -178 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Sumatera Selatan, ToeNTAS.com,- Kejati Sumsel menetapkan tiga pegawai Bank Sumsel Babel di Organ Komering Ulu (OKU) sebagai tersangka korupsi Rp 1,2 miliar. Ketiganya langsung ditahan.

“Iya, ketiganya sudah jadi tersangka. Langsung ditahan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan dikonfirmasi, dilansir Wartawan, Jumat (6/1/2022).

Ketiganya yakni MI sebagai teller, DG sebagai customer service dan RSP sebagai satpam. Mereka ditahan sejak Kamis (5/1) kemarin.

Radyan menyebut ketiganya melakukan penyalahgunaan wewenang. Ketiganya melakukan rekayasa slip penarikan serta memalsukan tanda tangan nasabah.

Lalu, ketiganya juga memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022 lalu. Pemalsuan juga dilakukan di Bank Plat Merah di Muaradua Ogan OKU Selatan.

“Yang mana atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000. (d.c/Yanti)