Jessica Iskandar Gugat Balik CSB Rp 60 Miliar

Jam : 14:40 | oleh -411 Dilihat
Jessica Iskandar saat ditemui di kawasan Jakarta
Jessica Iskandar saat ditemui di kawasan Jakarta

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan atas gugatan dari CSB terhadap Jessica Iskandar.

Saat persidangan tersebut, kedua principal tak hadir dan diwakili oleh kedua kuasa hukumnya.

Dalam agenda pembuktian dari pihak CSB, Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar mengajukan gugatan balik atas pencemaran nama baik senilai Rp60 miliar.

“Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal 60 miliar,” kata Rolland E Potu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Adapun alasan pihak Jessica Iskandar mengajukan gugatan balik tersebut karena dianggap gugatan dari CSB terhadapnya mengada-ada.

“Dalam gugatan rekonvensi itu, gugatan balik kita meminta ganti rugi terkait adanya gugatan dengan dugaan yang mengada ada ink sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta 60 miliar,” tutur Rolland E Potu.

“Dengan adanya gugatan ini, pastikan ada perhitungan, klien kami menyiapkan waktunya, otomatis beberapa pekerjaan tidak bisa diambil karena fokus ke sini. nanti itu yang akan kita buktikan juga di dalam persidangan,” sambungnya.

Sebelumnya, Jessica Iskandar telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan senilai hampir Rp10 miliar.

Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 tentang Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (d.c/Intan)