Diduga Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi, Kompol D Dibayangi 2 Pasal Etik

Jam : 16:54 | oleh -246 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya. Nur merupakan penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur Selvi Amalia hingga tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan Divisi Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kompol D dibayangi dua pasal etik salah satunya terkait perbuatan zina atau perselingkuhan.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tutur Trunoyudo, kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Dalam insiden kecelakaan ini, mobil Audi A6 itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng. Trunoyudo menekankan mobil Audi A6 yang ditumpangi ‘istri polisi’ ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

Sementara itu, terkait hubungan Kompol D dengan Nur, Trunoyudo menyebut sudah berjalan sejak April 2022. Kompol D saat ini dikurung di tempat khusus.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” katanya. (d.c/Ridwan)