Jakarta, ToeNTAS.com, – Imbas viral dari kasus penganiayaan yang melibatkan putra petinggi GP Ansor dan anak Rafael Alun Trisambodo seorang pejabat tinggi Ditjen Pajak, membuat Dirjen Pajak Suryo Utomo buka suara. Dilansir dari media sosial resmi Direktorat Jendeal Pajak (DJP) RI, @DitjenPajakRI, pada Kamis, 23 Februari 2023, Suryo Utomo menyampaikan sikap prihatin atas kasus penganiayaan tersebut dan Ditjen Pajak RI mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, Suryo Utomo juga menyorot perihal gaya hidup mewah yang dilakukan oleh pejabat DJP dan keluarganya yang dapat berdampak pada citra masyarakat terhadap DJP sebagai salah satu penyelenggara negara.
Di tengah heboh kabar tentang gaya hidup mewah pejabat pajak, muncul sebuah video yang menampilkan sosok Dirjen Pajak, Suryo Utomo. Dalam video itu, ia tampak mengendarai motor gede (moge) bersama dengan pejabat Ditjen Pajak lainnya. Postingan itu dipublikasikan oleh kanal YouTube Belasting Rijder pada 3 tahun lalu. Tentu saja ini
Profil Suryo Utomo
Suryo Utomo dilantik sebagai Dirjen Pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, hari ini Jumat 1 November 2019. Suryo Utomo sebelumnya menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Sebelumnya, pada 2015, pria kelahiran Semarang ini itu telah malang- melintang di bidang perpajakan di sepanjang kariernya.
Suryo Utomo merupakan alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro angkatan 1992. Kemudian, Suryo Utomo melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada 1998. Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa jabatan yang pernah diduduki oleh Suryo Utomo antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I pada 2010-2011, Direktur Peraturan Perpajakan I 2011-2012, serta Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian pada 2015. Selama empat tahun terakhir, Suryo Utomo terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-undang Pengampunan Pajak dan aturan pelaksanaannya pada 2016-2017.
Suryo Utomo turut menyusun RUU dan Perpu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta aturan pelaksanaannya pada 2017. Selain itu ia juga terlibat dalam menjalankan Tax Reform 2017 serta penyusunan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Berdasarkan catatan LHKPN per 31 Desember 2021, harta kekayaan Suryo Utomo hanya Rp 14,45 miliar naik dari catatan 31 Desember 2020 Rp 12,09 miliar. Sedangkan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang kemarin diberhentikan dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena anaknya melakukan penganiaayan, nilainya 4 kali lipat Dirjen Pajak. Berdasarkan LHKPN periodik, per 31 Desember 2021, kekayaannya mencapai Rp 56,10 miliar, naik dari laporan LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 55,65 miliar.(tempo.c/wara).