Daftar Vonis 4 Anak Buah Sambo yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Jam : 13:17 | oleh -220 Dilihat
foto
foto

Jakarta, ToeNTAS.com,- Empat dari enam orang mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Empat terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dirangkum detikcom, Minggu (26/2/2023), sidang vonis terhadap empat anak buah Sambo itu dilakukan pada Kamis (23/2) dan Jumat (24/2) kemarin. Berikut daftar tuntutan empat terdakwa itu dan vonis lebih ringan yang dijatuhkan kepada mereka:

– Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin: Tuntutan 1 tahun penjara, Vonis 10 bulan penjara

– Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto: Tuntutan 2 tahun penjara, Vonis 1 tahun penjara

– Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo: Tuntutan 2 tahun penjara, Vonis 1 tahun penjara

– Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto: Tuntutan 1 tahun penjara, Vonis 10 bulan penjara

Sementara itu, dua mantan anak buah Sambo lainnya yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria akan menjalani vonis Senin (27/2) besok.

Perbedaan pendapat terjadi dalam putusan majelis hakim yang mengadili tiga terdakwa kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Satu anggota majelis hakim menilai tiga terdakwa, yakni AKP Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto harus dibebaskan.

Hakim Ari menilai Irfan harus dibebaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.

“Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi,” ujar ketua majelis hakim, Afrizal Hadi, dalam sidang vonis di PN Jaksel, Jumat (24/2).

“Di mana hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan karena terbukti tapi bukan tindak pidana,” sambungnya.

Ada sejumlah pertimbangan Ari sehingga menyatakan harusnya Irfan dibebaskan. Antara lain, tidak terbukti unsur sengaja mengganti DVR CCTV untuk membuat terganggunya sistem elektronik.

“Hakim anggota satu berkesimpulan tidak ada niat jahat,” ujar Afrizal.

Hakim Ari kembali menyatakan dissenting opinion terhadap vonis Baiquni. Hakim Ari menyatakan Baiquni harusnya dibebaskan.

“Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi,” ujar ketua majelis hakim, Afrizal.

Hakim Afrizal mengatakan hakim Ari menilai Baiquni seharusnya dibebaskan karena unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti. Hakim mengatakan m hakim Ari berpendapat bila itu tidak bisa dilakukan maka setidak-tidaknya Baiquni harus dilepaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.

Ada sejumlah pertimbangan hakim Ari sehingga menyatakan seharusnya Baiquni dibebaskan. Pertimbangan itu antara lain tidak terbukti unsur sengaja bahwa menyalin rekaman DVR CCTV tidak menyebabkan rusaknya DVR CCTV.

Hakim Ari lagi-lagi menyatakan beda pendapat. Dia menilai Chuck harus dibebaskan.

“Terhadap hasil musyawarah majelis hakim terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion, antara hakim anggota 1 Ari Muladi di mana hakim anggota 1 berpendapat, bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan atau dilepaskan dari tuntutan hukum karena terdakwa terbukti akan tetapi bukan merupakan tindak pidana,” ujar hakim.

Hakim Ari menyatakan Chuck hanya melaksanakan perintah dari Agus Nurpatria yang kala itu menjabat Kaden A Paminal. Hakim Ari juga menyatakan hanya Ferdy Sambo yang memiliki niat agar rekaman CCTV itu dirusak. (d.c/Mario)