Anas Urbaningrum 10 April Bebas, Banyak Simpatisan Yang Menunggu

Jam : 23:16 | oleh -350 Dilihat
Anas Urbaningrum Bebas 10 April
Anas Urbaningrum Bebas 10 April

Bandung, ToeNTAS.COM, – Meski terjerat kasus besar, sosok Anas Urbaningrung tak sepenuhnya hilang meski lama dijebloskan ke penjara. Bak hantu, namanya sesekali muncul ke permukaan, terutama di momen-momen tertentu yang berkaitan dengan dirinya.

Kini, nama Anas Urbaningrum kembali mencuat, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dikabarkan bakal menghirup udara bebas pada 10 April 2023 nanti.

Diketahui, ia sebelumnya terjerat kasus megaproyek Hambalang pada 2013, lalu pada 2014 ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara hingga kemudian vonis itu ‘disunat’ oleh Mahkamah Agung (MA) jadi 8 tahun penjara.

Hari kebebasan Anas Urbaningrum pada tanggal 10 April disampaikan oleh salah satu loyalis Anas Urbaningrum, Makmun Murod Al Barbasy. “Rencananya (Anas Urbaningrum) akan bebas tanggal 10 April,” ujar Makmun dikutip, Sabtu (1/4/2023).

Disebutkan juga, persiapan detik-detik Anas Urbaningrum Bebas dari penjara sudah dipersiapkan. Sejumlah kader di Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Bandung telah bersiap menyambut Anas usai keluar dari Lapas Sukasmiskin nanti.

Anas Urbaningrum disebut telah meminta waktu khusus untuk hari kebebasannya. Ia meminta waktu sore hari atau setelah waktu Salat Ashar. Hal itu agar Anas bisa keluar penjara bisa langsung melanjutkan buka puasa bersama.

Setelahnya, Anas Urbaningrum disebut akan langsung menuju ke tanah kelahirannya, Blitar, Jawa Timur.

Di sisi lain, Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri sudah membenarkan apabila Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023 ini. Hanya saja, ia belum memastikan kapan tanggal Anas bisa keluar dari penjara.

Kunrat mengatakan, Lapas Sukamiskin masih menunggu surat keputusan tentang cuti menjelang bebas yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas. “Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas,” katanya.

Sekedar mengingatkan, Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Di pengadilan tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kemudian di tingkat banding, vonisnya dipotong menjadi tujuh tahun penjara.

Namun vonis itu berubah di tingkat kasasi, hukuman Anas justru bertambah dua kali lipat yakni 14 tahun bui. Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018.

Hasilnya, putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, jadilah Anas Urbaningrum bisa bebas pada April 2023 ini.

Sosok Anas Urbaningrum lahir pada 15 Juli 1969. Ia adalah putra desa, lahir di Desa Ngaglik, Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam sebuah tayangan di TVOne beberapa waktu lalu, semasa kecil, Anas Urbaningrum sangat piawai membuat batu bata di desanya.

Membuat batu bata ia geluti semasa masih sekolah untuk membantu ekonomi keluarga. Anas kecil mengenyam pendidikan di SDN Bendo No 1, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Selepas SD ia melanjutkan pendidikan tingkat SMP hingga SMA di Kabupaten Blitar. Setelahnya, Anas Urbaningrum melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas via jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987 di Universitas Airlangga (Unair).

Di Unair, Anas mengambil jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Ia kemudian lulus pada 1992.

Anas kemudian melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Tesis pascasarjananya bahkan telah dibukukan dengan judul “Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid” (Republika, 2004).

Ia merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Anas Urbaningrum muda merupakan seorang aktivis mahasiswa yang banyak berkiprah di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Masa-masa pergolakan politik saat masa reformasi 1998 menjadikan masa itu sebagai kawah candradimuka bagi Anas Urbaningrum memupuk pengalaman politik saat muda. Pada era itu ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.

Anas Urbaningrum adalah salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005 yang menggelar pemilihan presiden secara langsung pertama kalinya dalah sejarah demokrasi Indonesia. Ia dilantik menjadi anggota KPU bersama 10 orang lainnya oleh almarhum Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 24 April 2001.

Namun Anas kemudian memilih mengundurkan diri sebagai anggota KPU pada Juni 2005. Sejak itulah ia terjun sebagai politikus dengan bergabung dengan Partai Demokrat. Saat itu ia ditunjuk sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Anas kemudian terpilih sebagai anggota DPR RI di Pemilu 2009 dari Dapil Jawa Timur VII meliputi Kota/Kabupaten Blitar, Kota/Kabupaten Kediri dan Tulungagung.

Resmi duduk sebagai legislator, Anas kemudian ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di Senayan. Di sinilah kepiawaian Anas diuji kala mengawal kasus Bank Century. Ia menjaga anggota Fraksi Demokrat tetap kompak.

Pada 2010, Demokrat menggelar pemilihan ketua umum, Anas yang menjadi salah satu kandidat ketum pun memilih mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI pada Juli tahun itu. Hingga kemudian ia pun terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Terjerat Kasus Hambalang

Makin tinggi pohon, makin besar anginnya, begitulah pepatah juga dialami Anas Urbaningrum. Tiga tahun setelah terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat ia justru terjerat kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

Oleh KPK, Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Keesokan harinya atau pada 23 Februari, secara resmi Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Anas merupakan satu dari segelintir oknum kader Demokrat yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek wisma atlet di Hambalang, Bukit Jonggol. Keterlibatan Anas dalam korupsi proyek tersebut terendus KPK bersama rekan-rekannya yakni Nazaruddin dan Angelina Sondakh. Dalam putusannya, hakim memvonis Anas Urbaningrum melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.(sua.c/wara)