Heboh  Sertifikat Bodong  Dimenangkan di PK,  Rita Sari  Tuntut Kebenarakan Ke Ketua  MA

Jam : 05:43 | oleh -613 Dilihat
Rita Sari Membeberkan Permasalahan kepada Petugas di Jakarta
Rita Sari Membeberkan Permasalahan kepada Petugas di Jakarta

JAKARTA, ToeNTAS. COM,-

JAKARTA, ToeNTAS. COM,- Sangat mencengangkan dunia  Keadilan, dimana dalam Putusan Kasasi (pk) memenangkan dokumen Sertifikat ‘Bodong’, seperti halnya ahli waris Harjo yudototomo yang berperkara melawan justina karinata ,tidak dapat menerima putusan yang tidak mendasar. Karena  putusan kasasi no 3467 k/pdt/2021, putusan yang berpihak kepada sertifikat  ‘Bodong’

Terkait hal itu,  Rita Sari sebagai kuasa ahli waris Harjo Yudotomo mempermasalahkan PK No. 3467k/pdt/2021 tersbut, Karena sudah sangat jelas putusan yang di berikan tidak masuk akal, kenapa saya bilang tidak masuk akal, karena berdasarkan putusan pengadilan tinggi bandung dengan no perkara 478/pdt/2020/PT BDG dan putusan pengadilan negeri depok no 201/pdt G/2019/PN DEPOK Sudah sangat jelas Ahli waris Harjo Yudotomo di menangkan dalam putusan.

Menurut Rita Sari, bahwa Dalam putusan kasasi di sebutkan   bahwa ahli waris Harjo yudotomo alas haknya hanya mendasarkan pada salinan akta jual beli dan tidak ada aslinya, lagi pula penggugat tidak terbukti menempati fisik tanah, benar ahli waris tidak menempati tanah tersebut tetapi ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun dan memiliki alas hak yang sah yaitu  ajb  dengan  nomor  PM  141/1710/12/XII/1977  yang  terletak  di  jalan  swadaya,  RT

006/002 kelurahan limo, kecamatan limo sekarang dengan luas 400m. Dahulunya masuk ke kecamatan sawangan dan tercatat pada buku register PPAT sementara kecamatan sawangan berdasarkan surat keterangan dari kantor PPAT kecamatan sawangan tertanggal 8 April 2016 dan dahulunya memang aslinya hilang, tetapi sudah di sahkan kembali oleh PPAT kecamatan sawangan. Sekarang yang saya pertanyakan apakah justina karinata juga menempati fisik tanah tersebut selama dia membeli tanah tersebut ? Kan sama tidak pernah menempati fisik tanah tersebut dan secara hukum sudah sangat jelas bahwa tanah justina karinata asal usulnya tidak jelas perolehan nya karena tidak ada nama Justina Karinata dalam surat keterangan dari penjual yaitu bapak suparlan, sementara Harjo yudotomo terdaftar sebagai salah satu pembeli di lokasi tersebut .

Dan bisa bisa nya, kata Rita Sari dengan nada tinggi, bahwa para hakim MA menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah telah di terbitkan sertifikat, pihak lain yang merasa berhak tidak lagi dapat menuntut apabila dalam waktu 5 ( lima ) tahun sejak penerbitan sertifikat tidak mengajukan tuntutan menurut pasal 32 peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Disamping itu, Rita Sari kepada sejumlah Wartawan Ibukota, Kamis, (13/4/2023) membeberkan, Sudah sangat jelas itu putusan yg ngawur ,tidak mungkin PENGADILAN NEGERI DEPOK DAN PENGADILAN TINGGI BANDUNG menyatakan ahli waris Harjo yudotomo bisa memenangkan perkara tersebut kalau tidak ada ajb aslinya dan sertifikat yang sudah 5 tahun berdasarkan pasal 32 PP no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang pada pokoknya menyatakan hal atas suatu bidang telah diterbitkan suatu sertifikat yang merasa keberatan tidak lagi dapat menuntut apabila dalam waktu 5 tahun sejak penerbitan sertifikat tidak mengajukan tuntutan tidak mungkin hakim pengadilan negeri depok dan Pengadilan tinggi bandung  tidak  mengerti  mengenai  pasal  dan  buktinya  pengadilan  negeri  depok  dan

pengadilan tinggi bandung tetap memenangkan ahli waris harjo yudotomo tersebut lebih buruk lagi MA membatalkan semua putusan pn depok dan pt bandung dan memenangkan Justina Karinata dengan nomor SHM 2447/limo, surat ukur no 577/limo 2000 tanggal 17 juli