2000 dengan luas 323m yang sudah sangat jelas asal-usulnya tidak diketahui, di tambah bahwa saya menemukan bukti bahwa sertifikat justina karinata tidak memiliki ajb dan tidak terdaftar AJB-nya di kecamatan limo berdasarkan surat keterangan dari kecamatan limo tertanggal 25 Juli 2022 “artinya sertifikat justina karinata bodong”
Di Kantor Makamah Agung, Jl. Merdeka Barat, Rita Sari mengungkapkan, bahwa dngan putusan semena-mena yang memenangkan dokumen sertifikat ‘Bodong’ sebagai landasan tersebut, maka pihaknya menayangkan Surat ke Ketua Makamah Agung yang berisikan kejanggalan-kejanggalan atas putusan perkara bernomor 3467 k/pdt/2021 yang diduga berpihak kepada mafia tanah di kota Depok. Dan surat tersebut ditembuaskan kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, Kementerian ATR/Ka. Badan Pertanahan Nasional RI dan ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR-RI.
Dalam mengakiri Wawancaranya dengan sejumlah Wartawan, Rita Sari menandaskan, seharusnya MA melihat putusan dari putusan pengadilan tinggi bandung dan melihat putusan dari pengadilan negeri depok. sudah sangat jelas putusan MA ini yang tidak mendasar .karena saya bisa membuktikan bahwa ahli waris Harjo yudotomo adalah pemilik sah atas tanah tersebut karena saya memiliki bukti bukti yang kuat yaitu AJB asli dan AJB yang sudah dilegalisir oleh kecamatan dan surat keterangan dari kecamatan sawangan tertanggal 28 April 2016 bahwa AJB Harjo yudotomo terdaftar, “Bukannya mengambil putusan yang menghantem kromo begitu” kata Rita Sari dengan nada tinggi. (inge ths/k).-