Diciduk Polisi, 2 Pemuda di Tangerang Jual Senjata ke Gangster Rp 550 Ribu

Jam : 15:53 | oleh -58 Dilihat
ilustrasi senjata tajam
ilustrasi senjata tajam

Tangerang, ToeNTAS.com,- Polisi menangkap dua pemuda berinisial RA (18) dan KV (20) yang akan menjual senjata tajam (sajam) kepada kelompok gangster di Tangerang. Keduanya akan menjual senjata tajam itu seharga Rp 550 ribu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pelaku diamankan pada Rabu (3/5) di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Keduanya akan menjual sajam kepada gangster menggunakan media sosial.

“Kami memonitor pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20),” kata Zain dalam keterangannya, dikutip Wartawan Kamis (4/5/2023).

Zain menjelaskan penjualan sajam tersebut diperkuat adanya bukti pesan singkat dan status penjualan. Para pelaku diamankan di Polres Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.

Sebelumnya, pemuda tersebut ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan diawali oleh tim Patroli Perintis Presisi Polres yang melakukan patroli dan memantau akun media sosial para gangster.

Polisi juga mengamankan barang bukti beberapa sajam yang akan diperjualbelikan kepada salah satu gangster senilai Rp 550 ribu. Selain itu, didapati salah satu akun gangster atas nama ‘tangerang17stress’. (d.c/Mitha)