Kondisi Terkini Wanita yang Kemaluannya Dirobek Suami di Palas

Jam : 09:18 | oleh -89 Dilihat
ilustrasi area intim wanita
ilustrasi area intim wanita

Medan, ToeNTAS.com,- Seorang wanita berinisial NP di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) mengalami luka pada kemaluannya usai dirobek oleh suaminya, Muksin Nasution (36). Begini kondisi terkini korban.

Untuk diketahui peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, 26 April 2023 lalu.

Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin tidak bisa memerinci pasti kondisi kondisi luka pada Miss V korban. Namun, ia mengatakan kondisi korban sudah membaik.

“Sudah sehat, tapi nggak tahu juga ya lukanya apa sudah sehat nggak tahu, tapi sudah ke kantor (Polsek) kemarin,” kata AKP Miptahuddin, saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (25/5/2023).

Ia menyebut korban sudah bisa berjalan dan sudah datang ke Polsek Barumun untuk dimintai keterangan. Bahkan, korban juga sudah sempat memperagakan langsung kejadian itu saat rekonstruksi.

“Sudah bisa mempraktikkan (saat rekonstruksi),” sebutnya.

Miptahuddin menyebut peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal. Sebab, ajakannya untuk bercinta ditolak oleh istrinya itu.

“Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya,” jelasnya.

Korban mengaku penolakannya itu bukan tanpa alasan. Ia menolak ajakan suaminya itu karena Muksin kerap berbuat kasar saat mereka sedang berhubungan badan.

“Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma,” sebut Miptahuddin.

Setelah penolakan itu, korban dan pelaku terlibat cekcok. Lalu, pelaku dengan kejamnya merobek kemaluan korban menggunakan kedua tangannya.

“Dirobek pakai tangannya,” sebutnya.

Atas kejadian itu, kemaluan korban mengalami pendarahan hebat. Setelah itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemaluan korban robek hingga 10 cm. Pihak rumah sakit pun lalu menjahit kemaluan korban. Miptahuddin mengaku saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.

“(Robek) 10 cm, korban tidak berhenti mengeluarkan darah, maka dilakukan tindakan oleh dokter,” jelasnya.

Polisi menyebut setelah kejadian itu, pelaku pergi melarikan diri. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku. Bahkan, polisi sempat membuntuti ladang tempat pelaku bekerja.

“(Setelah kejadian) tersangka melarikan diri. Kebetulan si suaminya ini kerjanya sering di hutan. Jadi, sudah kita kepung di hutan, ia tidak dapat kita temukan,” ujarnya.

Selang beberapa waktu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Polisi pun bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Selasa (23/5).

“Ia pergi ke Labusel kemudian kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Setelah menangkap pelaku, polisi menetapkan Muksin menjadi tersangka. Saat ini, pelaku pun telah ditahan.

“Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Miptahuddin. (d.c/Tritan)