Layaknya Hakim, Kades Nogosari Selesaikan Perkara Sengketa Waris Warganya

Jam : 13:25 | oleh -145 Dilihat
Kades Esa Hosada
Kades Esa Hosada

Jakarta, ToeNTAS.com,- Meski bukan hakim, tapi Kepala Desa (Kades)/Lurah kerap bertindak sebagai hakim. Mereka kerap harus turun tangan meredakan konflik warga, baik pidana atau perdata. Salah satunya diceritakan Kades Nogosari, Jember, Esa Hosada.

“Dalam menyelesaikan masalah kami terlebih dulu melalukan pendekatan secara empiris yaitu dengan mensurvei dan melihat keadaan para pihak yang berkonfilik di lapangan/di tempat,” kata Esa Hosada kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Setelah mendapatkan hasil, Esa mengundang tokoh agama dan tokoh adat terkemuka di desa untuk bermusyawarah mencari solusi dan strategi dalam penyelesaiannya. Kemudian mengundang para pihak yang berkonfik bersama tokoh agama dan tokoh adat terkemuka tersebut.

“Dengan pendekatan secara agamis dan berkebudayaan permasalahan di desa kami 95% terselesaikan,” ungkap Esa Hosada.

Esa Hosada mencontohkan kasus yang kerap ditanganinya adalah sengketa waris. Di mana warganya mayoritas adalah muslim maka pembagian waris menggunakan hukum Islam. Dalam praktiknya, kerap ada sengketa antar ahli waris karena kadang-kadang pembagiannya tidak sesuai hukum waris Islam.

“Kalau sesuai hukum Islam, anak perempuan itu lebih sedikit dari anak laki-laki. Tapi karena pertimbangan tertentu, maka dibagi rata antar anak atau malah si perempuan lebih besar. Seperti karena anak perempuan masih menanggung orang tua yang masih hidup,” ujar Esa Hosada.

Acapkali pertimbangan tersebut itu menjadi konflik. Esa Hosada lalu memanggil para pihak dan tokoh masyarakat sehingga bisa diselesaikan. Esa Hosada juga berbagi tips lain dalam masalah itu.

“Di desa kami, kalau ahli warisnya masih bersengketa, tenda kematian kita kasih bendera warna kuning. Tapi kalau tidak ada masalah, kita kasih bendera warna hijau. Maka warga jadi tahu ‘oh ini masih ada sengketa’. Akhirnya keluarga itu jadi malu sendiri dan akhirnya bisa diselesaikan secepatnya,” ucap Esa Hosada yang sedang mengambil S3 di Untag Banyuwangi itu.

Esa Hosada juga harus turun tangan apabila ada kasus pidana ringan seperti pemukulan atau kenakalan remaja. Dari pengalamannya memimpin sejak 2018, kasus-kasus yang ‘diadilinya’ selesai di tingkat desa dan tidak sampai ke pengadilan.

“Oh iya, kalau lagi rapat mendamaikan, para pihak jangan dalam keadaan perut kosong. Jangan sedang emosi,” kata Esa Hosada berbagi tips.

Esa Hosada saat ini bersama 299 Kades/Lurah dari seluruh Indonesia juga sedang mengikuti Paralegal Academy di Ancol. Short course itu digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mahkamah Agung (MA), BPIP dan lembaga terkait. Pada kades/lurah itu diberi pelatihan oleh para ahli dalam menyelesaikan konflik warga sehingga lebih maksimal menjadi Hakim Perdamaian Desa. Di ujung pelatihan, akan diberikan Paralegal Justice Award. (d.c/Indah)