Honda CRF250 Rally Tembus Rp 92 Juta, Intip Pajak Tahunannya

Jam : 07:32 | oleh -106 Dilihat
Honda CRF250 Rally
Honda CRF250 Rally

Jakarta, ToeNTAS.com,- Honda CRF250 Rally di pasar Indonesia jadi motor dual purpose yang harganya menyentuh Rp 92.930.000. Dengan banderol segitu, kira-kira berapa pajak tahunan yang harus dibayarkan?

Sebagai informasi Honda terakhir kali menyegarkan Honda CRF250 Rally pada 2021 lalu. Motor itu lebih ringan, dan performanya meningkat. Idaman bagi penggemar touring dan melibas jalan yang tak rata. Kala peluncuran model penyegarannya, harga motor itu dijual Rp 87,5 juta (OTR Jakarta).

Kini CRF250 Rally makin naik harganya, saat dicek melalui laman resmi Astra Honda Motor, CRF250 Rally bisa ditebus Rp 92.930.000.

Sebelum meminang CRF250 Rally, perlu dketahui pajak tahunan yang perlu dibayarkan. Berdasarkan unit test yang dipinjamkan AHM ke Wartawan, Honda CRF250 Rally tahun 2021 itu dikenakan pajak total Rp 1.039.000, rinciannya;

– PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 1.004.000
– SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan): Rp 35.000

Jadi pajak tahun pertama motor Honda CBR250RR terbaru lansiran 2022 itu sekarang menyentuh Rp 1.039.000! Selanjutnya untuk perpanjang pajak tahunan CRF250 Rally dirasa bakal lebih murah lagi, sebab PKB hanya ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu, besaran PKB berubah tiap tahunnya karena mengikuti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Adapun setiap 5 tahun sekali ketika mengganti kaleng pelat nomor terdapat biaya tambahan, yakni pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar Rp 100 ribu dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 60 ribu.

Ternyata pajak motor 250 cc sekarang lebih mahal dari mobil listrik. Sebagai pembanding, pajak yang tertera di STNK mobil listrik Wuling Air ev. Pajak mobil listrik Wuling itu terbilang sangat murah. Pajak tahunan pertamanya hanya Rp 800 ribu. Dilihat detikOto dari STNK Wuling Air ev untuk di kawasan Jakarta, pajak tahun pertama Wuling Air ev senilai Rp 831.500.

Pajak kendaraan listrik sendiri cukup murah untuk saat ini. Keringanan PKB kendaraan listrik yang harus dibayarkan setiap tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Jadi, misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000.

Tapi aturan terbaru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, PKB dan BBN-KB khusus kendaraan listrik dibebaskan. Otomatis pajaknya bisa semakin murah! (d.c/Irwan)