Total 5 Anggota Satpol PP Dipecat Usia Mabuk Saat Jaga Malam di Bogor

Jam : 12:07 | oleh -150 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Bogor, ToeNTAS.com,- Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang diberhentikan karena mabuk minuman keras (miras) saat jaga malam, bertambah. Kini ada lima anggota yang diberhentikan.

“Pada 5 oknum ini diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Langkah tersebut dilakukan atas dasar pelanggaran perjanjian kerja yang telah disepakati di awal. Cecep telah melihat video viral yang beredar terkait hal tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, muncul menjadi 5 orang. Adapun inisialnya RS, WK, RF, AS dan DY,” ucapnya.

Cecep menegaskan bahwa minuman keras yang dikonsumsi itu bukan hasil sitaan Satpol PP. Kelimanya membeli sendiri minuman keras tersebut.

“Perlu disampaikan bahwa hasil pendalaman minuman tersebut dibeli dan bukan barang sitaan Satpol PP,” ungkapnya.

“Saya atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat, pimpinan, termasuk dewan,” sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memberhentikan 4 anggota Satpol PP yang viral karena mabuk minuman keras saat jaga malam. Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan mereka merupakan pegawai kontrak (outsourcing).

“Itu sudah selesai, OS (outsourcing) itu kan bukan ASN, makanya saya panggil Kasatpol PP, karena ini tingkatannya OS, yaitu kan yang bikin perjanjian kerja dengan OS itu Kasatpol PP, makanya saya bilang tegakkan aturan sesuai kerja sama. Di dalam kerja sama antara OS dengan Kasatpol PP kan ada, itu nggak perlu bertele-telelah,” kata Iwan kepada wartawan di Cibinong, Selasa (4/7).

Iwan mengatakan keempatnya tidak dipecat. Namun, karena melanggar kontrak kerja dengan mabuk, mereka otomatis diberhentikan.

“Dia itu tidak dipecat, dia itu tidak diberhentikan, dia yang pengen berhenti gitu istilahnya. Kan dia tanda tangan dulu, sebelum dia kontrak, dia kan tanda tangan dulu, tak akan meminum-minuman keras dan lain-lain. Jadi dia yang pengen berhenti,” imbuhnya.

Iwan juga mengatakan keempatnya sudah selesai diperiksa. Mereka kini sudah tidak bekerja lagi sebagai anggota Satpol PP.

“Yang namanya kerja kan udah diberhentikan sendiri, ya dia tidak berjalan gajinya, tidak berjalan tugasnya, tidak ada. Ya sekarang, orang tidak digaji dan tidak difungsikan, bukan ASN, intinya sudah diberhentikan sesuai dengan perjanjian dia,” ungkapnya. (d.c/Ridwan)