MA Denda PT Rafi Kamajaya Rp 920 Miliar di Kasus Kebakaran Hutan Kalbar

Jam : 16:42 | oleh -179 Dilihat
Gedung Mahkamah Agung (MA)
Gedung Mahkamah Agung (MA)

Jakarta, ToeNTAS.com,- Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman denda Rp 920 miliar kepada PT Rafi Kamajaya Abadi. MA menyatakan PT Rafi Kamajaya Abadi harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Kalimantan.

Kasus yang dimaksud adalah kebakaran hutan di Kalbar pada 2016-2019. Berdasarkan hasil analisis hot spot (titik panas) yang bersumber dari Satelit Terra-Aqua Modis dan SNPP-VIIRS yang dikeluarkan oleh NASA terdeteksi di perkebunan kelapa sawit milik Rafi Kamajaya Abadi. Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lantas mengusut dan menggugat Rafi Kamajaya Abadi hingga pengadilan.

Pada 8 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Sintang menyatakan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi berdasarkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). PN Sintang menghukum Rafi Kamajaya Abadi untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas Negara sejumlah Rp 270.807.710.959. Rafi Kamajaya Abadi juga dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare dengan biaya sejumlah Rp 646.216.640.000.

Berikut hitung-hitungan majelis:

1. Biaya pembelian kompos Rp 512 miliar
2. Biaya angkut Rp 102,4 miliar
3. Biaya penyebaran kompos Rp 10,24 miliar
4. Pendaur ulang unsur hara Rp 11,081 miliar
5. Pengurai limbah Rp 1,1 miliar
6. Keanekaragaman hayati Rp 6,9 miliar
7. Sumber daya genetik Rp 1 miliar
8. Pelepasan karbon Rp 518 juta
9. Perosot karbon Rp 181 juta

“Oleh karena dapat dibuktikan bahwa kebakaran lahan perkebunan sawit yang terjadi merupakan kerugian yang inheren dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Tergugat Konvensi dan ternyata pula bahwa tidak ada alasan yang dapat membebaskan Tergugat Konvensi (defences) dari pertanggungjawabannya baik karena alasan force majeure, peperangan, adanya keadaan memaksa di luar kemampuan manusia maupun adanya perbuatan pihak ketiga, maka majelis hakim berkesimpulan kerugian lingkungan hidup tersebut terjadi sebagai akibat adanya kegiatan Tergugat Konvensi yang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup (terdapat kausalitas antara kerugian dan kegiatan Tergugat Konvensi),” beber majelis PN Sintang.

Di tingkat banding, hukuman diperberat. Yaitu menjadi ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas negara sejumlah Rp 188.977.440.000 denda pemulihan lahan Rp 731.036.640.000. Total kurang lebih Rp 920 miliar.

Atas vonis itu, Rafi Kamajaya Abadi tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Jumat (21/7/2023).

Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Suamantha dengan anggota Panji Widagdo dan Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. (d.c/Indah)