Eks Bupati Membramo Tengah Didakwa Terima Duit Rp 211 Miliar

Jam : 14:18 | oleh -184 Dilihat
Bupati Mamberamo Tengah
Bupati Mamberamo Tengah

Membramo Tengah, ToeNTAS.com,- Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah 2013-2022 Ricky Ham Pagawak didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 211 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek Membramo Tengah.

Adapun suap yang diterima berjumlah Rp 75 miliar. Suap diberikan oleh Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusiaeandra Pribadi Pampang selaku Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, serta Marten Toding selaku Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun dan Direktur CV Buntu Masakke Jaya.

“Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 75.388.465.619 (miliar),” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (3/8/2023).

Jaksa mengatakan Ricky menerima uang itu karena perusahaan milik Simon, Jusieandra, dan Marten mengerjakan proyek di Membramo Tengah. Untuk diketahui, tiga orang ini sudah lebih dulu diadili dalam perkara tersebut.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusiaeandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah,” ungkap jaksa.

Gratifikasi Rp 136 M
Selain itu, Ricky Ham didakwa menerima gratifikasi. Jumlah gratifikasinya senilai Rp 136 miliar.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Ricky Ham Pagawak secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 136.329.430.525 (miliar) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa Ricky selaku Bupati Mamberamo Tengah,” kata jaksa.

Jika ditotal, keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Ricky Rp 211.717.896.144 (miliar).

Jaksa pun mendakwa Ricky melanggar Pasal 11 Jo dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1). (d.c/Febri)