Bawa 20 Kg Sabu dari Malaysia, 4 Warga Tangjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Jam : 10:36 | oleh -181 Dilihat
Empat terdakwa yang menjadi kurir sabu 20 kg di Tanjungbalai dituntut hukuman mati
Empat terdakwa yang menjadi kurir sabu 20 kg di Tanjungbalai dituntut hukuman mati

Jakarta, ToeNTAS.com,- Empat orang warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, penjemput 20 kg sabu dari wilayah perbatasan perairan Indonesia-Malaysia menjalani sidang tuntutan. Empat terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

“Kami telah membacakan tuntutan melalui jaksa penuntut umum saudara Subhi Sholih Hasibuan yang menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati,” kata Andi Sahputra Sitepu, kasi Intel Kejari Tanjungbalai seperti dilansir Wartawan, Selasa (8/8/2023).

Keempat terdakwa yakni Salem Siagian, Samsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra. Mereka mengikuti persidangan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai, sementara sidang berlangsung di PN Tanjungbalai.

Salah seorang terdakwa atas nama Samsul Sirait merupakan residivis dan pernah dihukum atas kepemilikan 7 kilogram sabu serta pernah divonis penjara selama 17 tahun 4 bulan oleh PN Simalungun.

“Tidak ada hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut dari keempat terdakwa. Sementara hal yang memberatkan para terdakwa terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dan tidak membuka secara terang kasus ini sehingga terdakwa seolah-olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar,” kata Andi.

Diketahui, asus ini diungkap ketika Polda Sumatera Utara (Sumut) yang mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu siap edar dari Malaysia di dalam sampan di Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai. Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut pada 10 Maret 2023 lalu. (d.c/Edwin)