Jokowi Pimpin Upacara HUT Ke-78 RI di Istana Pagi Ini

Jam : 08:01 | oleh -52 Dilihat
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Jakarta, ToeNTAS.com,- Upacara peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI) akan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pagi ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin jalannya upacara.

Hal itu berdasarkan pedoman pelaksanaan upacara HUT ke-78 RI tahun 2023 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. SE itu mengatur penyelenggaraan upacara di tingkat pusat hingga daerah.

“Presiden RI akan bertindak selaku Inspektur upacara. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Pasukan Kehormatan dari unsur TNI dan Polri, bertugas dengan formasi lengkap,” demikian bunyi pedoman yang dikutip Kamis (17/8/2023).

Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat yang telah mendaftar melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

Warga Diminta Berdiri Tegap Saat ‘Indonesia Raya’ Dikumandangkan
Pemerintah mengimbau masyarakat menghentikan sejenak aktivitasnya pada pukul 10.17-10.20 WIB, 17 Agustus 2023 besok. Masyarakat diimbau berdiri tegap saat lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ dikumandangkan.

Imbauan itu tertuang Surat Edaran Mensesneg RI pada 8 Agustus 2023 sebagaimana salinannya dilihat Wartawan pada Rabu (16/8). Imbauan agar masyarakat berdiri tegap itu ada di poin nomor 7. Berikut isinya:

Pada tanggal 17 Agustus 2023, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang. (d.c/Fiona)