Ketentuan Lengkap WFH 50% Bagi ASN DKI: Pakai Seragam, Absen 2 Kali

Jam : 16:02 | oleh -164 Dilihat
Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Gedung Balai Kota DKI Jakarta

Jakarta, ToeNTAS.com,- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023. SE tersebut membuat mengenai pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH).

Dilihat Wartawan, Senin (21/8/2023), pelaksanaan WFH dilakukan dalam rangka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 sekaligus mengupayakan penurunan tingkat pencemaran udara di Jakarta. Edaran tersebut ditujukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Joko pada 18 Agustus 2023 lalu.

“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing,” demikian isi SE seperti dilihat, Senin (21/8/2023).

Pelaksanaan WFH diberikan dengan batasan maksimal 50 persen pada tanggal 21 Agustus-21 Oktober 2023 mendatang. Khusus periode 4-7 September 2023 diberlakukan kapasitas maksimal 75 persen. Batasan tersebut dihitung berdasarkan jumlah seluruh Pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan Perangkat Daerah/Biro masing-masing.

“Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital,” jelasnya.

“Tugas kedinasan dari rumah (work from home) dilaksanakan dengan berpedoman pada panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tercantum dalam lampiran,” sambungnya.

Kemudian, Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) melaporkan kehadiran/presensi secara online melalui aplikasi presensi mobile pada laman

https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) tidak mengganggu rencana kinerja yang telah ditargetkan dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi,” terangnya.

1. Pegawai Wajib dalam kondisi siap bekerja selama jam kerja, yaitu mulai pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

2. Merespon setiap penugasan dan permintaan bantuan atau informasi dari atasan maupun rekan kerja

3. Bersedia dipanggil untuk hadir di kantor dan/atau bekerja pada jam kerja reguler

4. Menggunakan pakaian dinas dan senantiasa menjaga kerapian dan kesopanan

5. Memenuhi target kinerja harian yang telah diberikan oleh atasan langsung

6. Melaporkan capaian kinerja harian dalam sistem informasi e-TPP setelah melakukan perekaman presensi sore pada hari pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah

7. Menghadiri rapat yang diselenggarakan secara virtual dengan ketentuan kamera selalu dalam kondisi hidup (on) selama rapat berlangsung, tidak melakukan kegiatan/aktivitas lain, mengisi daftar hadir, dan melaporkan hasil pembahasan rapat secara tertulis kepada atasan langsung

8. Memenuhi ketentuan jam kerja paling sedikit 7.5 (tujuh koma lima) jam per hari

9. Memastikan lingkungan tempat bekerja dalam keadaan kondusif dan aman

10. Menjaga kerahasiaan negara, jabatan dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

11. Menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku

12. Mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi. (d.c/Rendy)