Pilu Encu yang Masih Menjalani Pemulihan Stroke Ditahan di LP Tangerang

Jam : 11:20 | oleh -157 Dilihat
Rahayu dan kuasa hukumnya, Duke Arie
Rahayu dan kuasa hukumnya, Duke Arie

Jakarta, ToeNTAS,com,- Istri Encu Sukiman (64), Rahayu (46) dengan nada memelas tidak bisa menyembunyikan kegalauannya. Sebab, suaminya yang masih menjalani pengobatan pasca stroke harus menjalani penahanan di LP Pemuda Tangerang atas perintah jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Kota.

“Saat di kepolisian, tidak ditahan. Hanay wajib lapor tiap Senin. Sejak berkas dilimpahkan ke kejaksaan, ditahan di LP Pemuda Tangerang, sejak 14 Agustus 2023,” kata Rahayu kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Encu terkena stroke pada September 2022 sebab memikirkan kasus yang dituduhkan kepadanya. Akibat stroke itu, Encu sempat tidak bisa berjalan. Untuk memulihkannya, harus ke dokter sebulan sekali. Setelah itu, ke pijat alternatif 3 hari sekali.

“Sekarang mulut menceng dan jalan kaki diseret. Bicara sudah sedikit lancar,” ujar Rahayu.

Namun karena Encu harus menjalani penahanan, kondisi badannya memburuk.

“Semakin hari semakin menurun kondisinya. Makin kurus,” ucap Rahayu.

Encu berhadapan dengan hukum karena menjadi saksi kunci kasus tanah antara pengembang melawan warga.

“Suami saya sekarang sedang sakit stroke dan ada diagnosis pembuluh darah di kepala sebelah kanan pecah, tapi malah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri. Padahal waktu di Polres suami saya tidak ditahan karena kondisi suami saya sakit. Dia juga bingung padahal kesaksian suami saya di depan hakim itu jujur. Tapi kok sekarang suami saya malah ditahan di lapas padahal suami saya ini harus rutin medical check up setiap minggunya,” papar Rahayu.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Encu Sukiman, Duke Arie Widagdo menjelaskan, peristiwa ini sangat memprihatinkan. Pasalnya korban adalah saksi kunci dalam sengketa tersebut. Di sisi lain kasus tersebut telah dimenangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 2022.

“Kami menduga ada permainan oknum-oknum dan mafia tanah di belakang ini. Semua terbukti karena apabila kasus ini dipersidangkan nantinya akan ada kaitannya dengan perkara putusan yang sudah inkracht tersebut,” ujar Duke Arie Widagdo.

Langkah kejaksaan menahan Encu juga disayangkan.

“Kami juga menyangkan, apalagi korban ini sedang sakit keras, korban juga memiliki medical record yang menyatakan sedang sakit stroke tapi kenapa malah justru ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Kota, padahal di Polres Tangerang Kota tidak ditahan, ini yang kami rasa janggal,” tambah Duke.

Atas persoalan hukum yang membelit Encu, Rahayu dan Duke menagdukan persoalan ini ke Kemenko Polhukkam untuk minta perlindungan hukum.

“Kami juga sudah mengajukan surat penangguhan penahanan namun sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan. Setidaknya jaksa bisa memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap klien kami, tidak memaksakan untuk menahan klien kami di Lapas,” pungkas Duke. (d.c/Kania)