Jakarta, ToeNTAS.com,- Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol absen dari pemanggilan saksi korupsi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK segera menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Windy.
“Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Windy Idol sedianya diperiksa di KPK pada Kamis (14/9). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Tim penyidik KPK juga telah memeriksa satu orang saksi wiraswasta bernama Hardianko pada Kamis (14/9) siang. Dia dicecar soal pertemuan tersangka Dadan Tri Yudianto dengan pengacara Yosep Parera di Semarang.
Dalam pertemuan itu, Dadan Tri hadir sebagai perwakilan dari Hasbi Hasan. Pertemuan keduanya membahas mengenai penanganan perkara yang diajukan kasasi oleh pihak Yosep di MA.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan antara tersangka DTY sebagai representasi tersangka HH dengan Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera di Semarang untuk membahas pengawalan perkara di MA,” ujar Ali.
Di hari yang penyidik KPK juga lima pegawai MA. Kelima saksi ini didalami soal mekanisme pengamanan tamu di MA.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait prosedur pengamanan dan kedatangan pengamanan tamu di MA,” tutur Ali.
Hasbi Hasan sendiri telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 3 miliar. Duit itu diduga diberikan Dadan Tri Yudianto agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA. (d.c/Fredy)