Pendaftaran PPPK 2023: Jadwal Seleksi, Formasi hingga Persyaratannya

Jam : 14:15 | oleh -173 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Makassar, ToeNTAS.com,- Seleksi penerimaan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi CPNS. Berikut informasi lengkap berupa jadwal, formasi, syarat hingga dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2023.

Penerimaan PPPK tahun ini terbagi untuk profesi khusus seperti guru, pekerja teknis dan tenaga kesehatan. Adapun, profesi lainnya yang tersedia dan menyesuaikan instansi masing-masing. Bagi yang berminat untuk mendaftar PPPK, berikut ini informasi lengkap meliputi jadwal seleksi, formasi, syarat hingga dokumen yang perlu disiapkan. Yuk disimak!

Jadwal Seleksi PPPK 2023
Pemerintah melalui BKN baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang berisikan perubahan jadwal pendaftaran yang mulanya dapat dilaksanakan pada 17 September 2023. Adapun, perubahan jadwal yang tertera dalam surat edaran adalah sebagai berikut:

Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 – 16 Oktober 2023
Masa Sanggah: 17 – 19 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 17 – 21 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 20 – 26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27 – 29 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober – 2 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 – 6 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November – 4 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 4 – 13 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 – 12 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari – 11 Februari 2024

Formasi Lengkap Pendaftaran PPPK 2023
Diketahui tahun ini, pemerintah akan membukan sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan ASN. Formasi tersebut terbagi sebanyak 78.862 untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Untuk formasi ASN di pemerintah pusat sendiri terbagi menjadi 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK. Sedangkan formasi PPPK di pemerintah daerah terbagi menjad

Formasi ASN di pemerintah pusat dibagi menjadi 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK. Sedangkan di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Total Formasi ASN: 572.496 formasi
Pemerintah Pusat: 78.862 formasi
Pemerintah Daerah: 493.634 formasi
Formasi CPNS Pusat: 29.903 formasi
Formasi PPPK Pusat: 49.959 formasi
Formasi PPPK Daerah:
PPPK Guru: 296.084 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 formasi
PPPK Tenaga Teknis: 42.826 formasi
Sementara itu untuk formasi PPPK yang ada di pemerintah pusat tersebar di sejumlah lembaga dan kementerian. Berikut ini beberapa instansi yang telah mengumumkan penerimaan PPPK 2023:

Kementerian Agama: 4.057 formasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): 1.563 formasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 240 formasi
Kejaksaan RI: 249 formasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 30 formasi

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Mengutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK Guru adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketentuan Umum Seleksi PPPK Guru 2023
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2023
Dalam hal berkas administrasi atau dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru, yakni:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda, berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2023
Seperti halnya PPPK Guru, syarat pendaftaran PPPK Teknis juga memiliki syarat utamanya yaitu:

Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Umum PPPK Teknis 2023
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Dokumen Pendaftaran PPPK Teknis 2023
Adapun, dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK Teknis ini antara lain:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
Untuk ukuran file, dapat dilihat pada sistem.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Berbeda dengan syarat pendaftaran PPPK Guru dan Teknis, syarat utama pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (nakes) adalah sebagai berikut:

Eks Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2023
Ketentuan Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Khusus untuk PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja : paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama , 3 tahun untuk jenjang muda , 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar
Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda : paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar penyandang disabilitas : Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan : Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
Dokumen Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Dalam hal dokumen administrasi, yang perlu disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Nakes 2023 adalah:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
Untuk ukuran File, dapat dilihat pada sistem.

Nah, demikianlah informasi lengkap, jadwal seleksi, formasi, syarat hingga dokumen yang perlu disiapkan detikers apabila akan mengikuti proses pendaftaran PPPK 2023. Semoga bermanfaat ya! (d.c/Fuji)