Kejagung Geledah 3 Tempat di Kasus Korupsi Tol MBZ, Sita 354.700 Dolar AS

Jam : 09:11 | oleh -110 Dilihat
Kejagung Geledah 3 Tempat di Kasus Korupsi Tol MBZ Sita 354.700 Dolar AS
Kejagung Geledah 3 Tempat di Kasus Korupsi Tol MBZ Sita 354.700 Dolar AS

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 3 tempat terkait kasus korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Hasil penggeledahan itu, jaksa menyita uang senilai USD 354.700.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Adapun sejumlah lokasi yang digeledah terkait kasus korupsi Tol MBZ adalah:

1. PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Usai penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bujti elektronik terkait peristiwa tersebut. Selain itu penyidik juga menyita uang dalam bentuk dolar AS.

“Tim Penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini telah terdapat 4 orang tersangka yang dijerat. Terbaru, Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka di kasus korupsi pengerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Berikut ini daftar para tersangka yang dijerat:

1. DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020,
2. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC,
3. TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
4. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas

Kasus ini disebut merugikan negara Rp 1,5 triliun. (d.c/Rini)