KPK Periksa 2 Ajudan Eks Mentan SYL Terkait Korupsi di Kementan

Jam : 10:50 | oleh -117 Dilihat
Gedung KPK
Gedung KPK

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK hari ini memanggil dua ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Dua ajudan SYL yang dipanggil KPK hari ini bernama Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Ali mengatakan Panji saat ini telah tiba dan mulai diperiksa sebagai saksi.

“Saksi Panji H sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksan sebagai saksi,” jelas Ali.

Diketahui, KPK telah menahan SYL sejak Jumat (13/10). SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Alexander mengatakan SYL juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

KPK sebelumnya telah mengumumkan secara resmi status tersangka SYL pada Rabu (11/10). SYL awalnya dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.

SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kedua orang itu juga telah berstatus tersangka di KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tiap bulan SYL meminta anak buahnya di Kementan mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000-10.000.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10.000,” jelas Tanak di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Tanak mengatakan SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Uang pemerasan yang diterima SYL melalui tersangka Kasdi dan Hatta berupa pecahan mata uang asing tiap bulan. Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” sambungnya.

Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah. (d.c/Edi)