Pengakuan Danu ke Polisi soal Rencanakan Pembunuhan Tuti-Amel

Jam : 07:20 | oleh -154 Dilihat
Amel Korban Pembunuhan di Subang
Amel Korban Pembunuhan di Subang

Subang, ToeNTAS.com,- Satu per satu fakta baru terkuat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Polda Jabar pun kini telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka. Kelimanya masih merupakan keluarga korban.

Serangkaian penyelidikan maupun penyidikan untuk mengungkap tabir pada kematian Tuti dan Amel ini terus dilakukan pendalaman oleh polisi. Oleh sebab itu, polisi pun kembali menggelar olah TKP di lokasi kejadian Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Selasa (24/10/2023).

Salah satu pendalaman yang dilakukan polisi, yaitu terkait dengan pembunuhan Tuti dan Amel yang dinilai telah direncanakan oleh para 5 tersangka. Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan, keterangan yang didapat oleh salah satu tersangka, yakni M Ramdanu, para pelaku telah merencanakan pembunuhan itu.

“Kalau berencana memang ada perencanaan artinya Danu sendiri juga mengakui bahwa ada perencanaan, perencanaannya seperti apa kan kita belum tahu,” ujar Surawan kepada awak media usai menjalani olah TKP ulang di lokasi kejadian, Selasa (24/10/2023).

Berdasarkan keterangan tersebut, menurut Surawan, bahwa pada tanggal 17 Agustus 2021 lalu sebelum kejadian kelima pelaku telah berada di TKP untuk melakukan eksekusi pembunuhan.

“Menurut keterangan Danu, malam itu juga (17 Agustus 2021) dia tahu bahwa diajak ke sini memang pengakuannya seperti itu. Menurut keterangan Danu semuanya ada di TKP saat kejadian,” katanya.

Untuk memastikan kebenaran yang disampaikan keterangan tersangka Danu, maka dari itu pihak kepolisian masih mengejar alibi-alibi dari kelima tersangka hingga akhirnya dapat disimpulkan proses terjadinya pembunuhan itu berlangsung.

“Masih kita kejar alibi-alibinya kita kejar, ya kita cocokan dengan alibi keterangan para tersangka terus nanti kita akan mengumpulkan kesimpulannya seperti apa,” pungkasnya.

Sebagaimana informasi, polisi melakukan olah TKP ulang sejak pukul 08.30 WIB tadi hingga pukul 14.30 WIB. Olah TKP ulang ini juga polisi menghadirkan tersangka Danu dengan tujuan mencari barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan pembunuhan keji tersebut.

Sekadar diketahui, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi. (d.c/Tiara)