Alasan KPK Tetapkan Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi-TPPU

Jam : 06:40 | oleh -79 Dilihat
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Lagi
Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Lagi

Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK telah menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) dan dikenai pasal terkait gratifikasi dan TPPU. Gazalba dikenai pasal tersebut karena telah membeli sejumlah properti dari hasil gratifikasi dari perkara yang ditanganinya.

“Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

“Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi,” tambahnya.

Asep mengatakan, jika dari awal diketahui menerima uang dari perkara yang ditanganinya, Gazalba akan dikenai pasal terkait suap. Selain itu, karena telah membeli sejumlah properti dari hasil gratifikasi, Gazalba dikenai pula pasal terkait TPPU.

“Nah kalau dari awal kami mengetahui bahwa di perkara misal Pak EP beri uang dan kita tahu itu, pasalnya kita menggunakan pasal suap,” katanya.

Asep mengatakan Gazalba telah menangani banyak perkara. Namun perkara di mana Gazalba menerima gratifikasi hanya disebutkan 3, yaitu perkara dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar.

“Jadi selama 2017 perkara yang ditangani itu banyak salah satunya yang disebutkan tadi 3 itu. Padahal lebih banyak lagi,” tuturnya.

Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar

Adapun Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.

“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar kurang lebih Rp 15 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Dia mengatakan Gazalba merupakan hakim agung Kamar Pidana MA sejak 2017 dan ditunjuk untuk menangani sejumlah perkara. Gazalba diduga melakukan pengkondisian terhadap isi putusan dari perkara yang ditanganinya.

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” tuturnya.

Dia mengatakan Gazalba diduga menerima sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi dari pengkondisian amar putusan. Salah satunya adalah putusan dengan terdakwa eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ucapnya.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian membuka melakukan penyidikan kasus lain terhadap Gazalba. (d.c/Fatih)