Jadi Tersangka, Suami Pembakar Istri di Jaksel Terancam 10 Tahun Bui

Jam : 07:06 | oleh -72 Dilihat
Juli Kartono
Juli Kartono

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polisi menetapkan Jali Kartono sebagai tersangka usai membakar istrinya sendiri, Anie Melan hingga mengalami luka bakar serius. Jali kini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saat ini, si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Atas perbuatannya itu, Jali dijerat Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman selama-selamanya maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Motif Cemburu
Jali Kartono ditangkap usai membakar istri, Anie Melan. Jali tega membakar istri hidup-hidup karena cemburu korban chat pria idaman lain (PIL).

“Laki-laki atau pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri, yang mana ada chatting istri dengan pria idaman lain. Karena melihat ada chatting-an antara korban dengan pria idaman lain sehingga terbakar cemburu,” jelas Bintoro.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/11/2023) pukul 14.50 WIB. Saat itu pelaku cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin dan menyiramkannya kepada korban.

Jali kemudian menyulut api dan membakar korban hidup-hidup. Korban kemudian berlari keluar rumah dan meminta pertolongan.

Warga kemudian membantu memadamkan api di tubuh korban. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit karena luka bakar yang dideritanya.

“Sehingga (pelaku) merasa cemburu dan langsung mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran. Untuk istri sendiri setelah terbakar ada saksi yang membantu menolong. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini,” jelasnya. (d.c/Anton)