29.461 Kendaraan Terekam ETLE Langgar Lalu Lintas di Banten Tahun 2023

Jam : 19:05 | oleh -285 Dilihat
Irjen Abdul Karim
Irjen Abdul Karim

Serang, ToeNTAS.com,- Pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten terus meningkat setiap tahun. Pelanggaran yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum pada 2023 saja mencapai 29.461 pelanggaran.

“Jumlah penindakan melalui ETLE mengalami peningkatan pelanggaran sebanyak 29.461 pelanggaran. Dibandingkan tahun 2022 mengalami kenaikan signifikan sebanyak 16.622 (pelanggaran),” kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Jumat (29/12/2023).

Pada 2022, kamera ETLE yang dipasang memang ada di 3 titik yaitu di pintu keluar Mall of Serang (MOS), simpang empat Kebo Jahe, dan simpang empat Ciruas.

Tapi, untuk mengurangi penindakan secara manual, Polda Banten lanjutnya menerapkan penambahan 8 titik ETLE lain. Yaitu di Cikupa, Balaraja, Landmark Cilegon, PCI Cilegon, depan Ramayana Serang, Cikande Modern, Alun-alun Rangkasbitung, dan Alun-alun Pandeglang.

Dengan penambahan ETLE di tempat-tempat itu, Polda Banten merekam peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas kendaraan bermotor. Peningkatannya cukup drastis hingga belasan ribu pelanggaran.

“Jadi ketika penambahan 8 titik tadi di 2023, terjadi peningkatan drastis (pelanggaran) dengan menggunakan mekanisme ETLE,” ujar Abdul Karim.

Dengan menggunakan ETLE ini, makanya jumlah penindakan pelanggaran secara manual di wilayah Banten mengalami penurunan di 2023. Angka penindakannya hanya 3.511 penindakan atau lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai penindakan tilang manual hingga 7.892 pelanggaran.

“Jadi kita sudah mencoba sudah tidak melakukan (penindakan) manual, secara pelan kita urai, kita kurangi dan kita fokus pada penggunaan ETLE dalam (penindakan) pelanggaran,” pungkasnya. (d.c/Pandu)