Bulukumba, ToeNTAS.com,- Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengusut oknum relawan dari Caleg DPR RI yang kedapatan membagikan amplop berisi uang saat kampanye. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
“Sementara berproses. Saat ini sudah diserahkan hasil penyelidikan dan penyidikan ke pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba,” ujar Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Wawan Kurniawan kepada Wartawan, Senin (15/1/2024).
Relawan caleg DPR RI dari dapil 2 Sulsel yang kedapatan bagi-bagi amplop berinisial SS. Dia membagikan amplop kepada masyarakat di Kecamatan Bontotiro pada 30 November 2023 lalu.
Wawan mengatakan, amplop berisi uang tunai Rp 50 ribu dibagikan kepada masyarakat yang menghadiri kampanye Caleg. Namun pada saat relawan itu membagikan uang, dilihat oleh panwascam.
“Amplop itu berisi Rp 50 ribu. Panwascam Kecamatan Bontotiro serta jajaran Pengawas Kelurahan/Desa yang menemukan relawan tersebut bagi-bagi amplop,” katanya.
Wawan belum membeberkan siapa Caleg yang didukung relawan tersebut. Dia menegaskan dalam kasus ini yang menjadi subjek hukum adalah relawan yang bagi-bagi amplop.
“Bukan calegnya yang jadi subjek hukumnya,” jelasnya. (d.c/Oki)