TPN Ganjar-Mahfud Nilai Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan

Jam : 07:45 | oleh -67 Dilihat
Todung Mulya Lubis Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud
Todung Mulya Lubis Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud

Jakarta, ToeNTAS.com,- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 bisa dibatalkan menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpendapat bahwa pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dibatalkan.

Sebab, sudah ada dua putusan pelanggaran etik yang menyangkut pencalonan paslon nomor urut 2 tersebut. Diketahui, putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

Sebelum putusan DKPP, ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK saat itu Anwar Usman melanggar etik berat terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023. Padahal, diketahui bahwa putusan MK itu memuluskan langkah Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

“Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, (bukan) tidak batal demi hukum,” kata Todung di Media Center Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024). “Dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini,” ujarnya lagi menjelaskan.

Todung mengatakan, putusan-putusan tersebut adalah milestone dan peringatan (warning) bahwa Indonesia berada dalam bahaya konstitusional saat ini. Dia pun menilai bahwa Prabowo-Gibran seharusnya mengundurkan diri secara sukarela karena adanya dua putusan terkait pelanggaran etik tersebut. “Yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika, secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres,” kata Todung.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres. Hasyim disebut memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” ujarnya lagi. Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharus KPU segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. Pasalnya, putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Namun, KPU dalam jawabannya berdalih DPR dalam masa reses sehingga baru mengajukan surat konsultasi pada 23 Oktober 2023 atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan. Selain itu, menurut Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU. (kom.c/Fauzi)