Firli Bakal Diperiksa Lagi, Berakhir Ditahan Atau Melenggang Lagi?

Jam : 07:40 | oleh -41 Dilihat
Firli Bahuri
Firli Bahuri

Jakarta, ToeNTAS.com,- Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum kunjung diadili di kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ternyata Firli akan diperiksa lagi besok.

Firli sudah diperiksa sebanyak empat kali selama kasus ini bergulir. Dia selalu diperiksa di gedung Bareskrim Polri walau kasus ini diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya. Walaupun kasus ini juga diatensi Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, Firli masih belum kunjung juga ditahan. Purnawirawan Komisaris Jenderal itu akan diperiksa lagi pukul 10.00 WIB, Senin (25/2).

“Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Pemeriksaan ini, katanya, guna melengkapi berkas perkara. Seharusnya Firli diperiksa pada Selasa (6/2), namun absen.

Periksa SYL dan 2 Anak Buah
Polisi masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo. Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap SYL.

“Sudah dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, jam 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan (Lantai 1) gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Selain itu, dua eks anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, juga diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Yang jelas materinya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB,” ujarnya.

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa menilai berkas perkara Firli masih belum lengkap.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi, Jumat (2/2).

Syahron mengatakan berkas kasus tersebut dikembalikan kepada pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2). Jaksa menilai berkas yang dikirimkan Polda Metro Jaya belum lengkap sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu.

“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” katanya.