Dirut Taspen Nonaktif Dicegah KPK ke Luar Negeri!

Jam : 09:53 | oleh -48 Dilihat
Gedung KPK
Gedung KPK

Jakarta, ToeNTAS.com,- KPK mencegah dua orang bepergian ke luar negeri di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Salah satu orang yang dicegah KPK itu disebut Direktur Utama PT Taspen (Persero) nonaktif, Antonius NS Kosasih.

Informasi ini didapat detikcom dari berbagai sumber terpercaya. Selain Kosasih, satu orang lagi yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu Ekiawan Heri Primaryanto selaku Dirut PT Insight Investments Management.

Sudah Ada Tersangka
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali mengungkap saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.

“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali.

Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.

Kerugian Negara Ratusan Miliar
Ali menyebutkan dugaan kerugian negara kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” ujarnya.

KPK juga telah menggeledah Kantor PT Taspen, rumah hingga apartemen di Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga mata uang asing.

Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen
Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Keputusan ini diambil Erick Thohir dalam rangka mendukung proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh KPK.

“Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019 maka Pak Erick sudah melalukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (8/3).

Melalui keterangan tertulis Kementerian BUMN, Erick Thohir menegaskan Kementerian BUMN mendukung pemeriksaan yang sedang berjalan di KPK. Erick juga mengungkapkan kasus tersebut berlangsung pada 2016-2019.

“Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019,” ujar Erick Thohir

“Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” sambungnya. (d.c/Nila)