Dishub DKI Tegaskan Jukir Liar Ngeyel Bisa Diberi Sanksi Denda-Kurungan

Jam : 17:38 | oleh -146 Dilihat
Kadishub DKI Jakarta
Kadishub DKI Jakarta

Jakarta, ToeNTAS.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bakal menindak juru parkir (jukir) liar yang ngeyel tetap beroperasi meski sudah ditertibkan. Mereka yang ngeyel bisa dikenai sanksi kurungan maupun denda.

“Dalam pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau pada memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur. Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannhya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di IRTI Monas, Jakarta kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Syafrin mengungkapkan, lokasi parkir minimarket masuk dalam lokasi privat. Dia mengatakan jukir yang berada di minimarket akan dibina.

“Untuk pungutan liar di lokasi minimarket misalnya, itu tentu kita tidak bisa masuk melakukan pengaturan, karena lokasi itu adalah lokasi privat yang kemudian statement dari pengelola itu parkirnya gratis, oleh sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan (kepada jukir liar di minimarket),” jelas Syafrin Liputo.

“Ketika kami masuk sana selama dari pengelola itu menetapkan parkir gratis, maka pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak masuk, baik itu dari sisi perizinan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan perparkiran baik itu dari sisi pengelolaan baik itu pajak parkir,” lanjut dia.

Dalam satu bulan ini Dishub DKI Jakarta akan getol melakukan penertiban jukir liar serentak di lima wilayah. Pihaknya akan menurunkan petugas untuk beroperasi setiap hari.

Selanjutnya Kasatpel Pelayanan dan Penertiban (UP) Perparkiran Dishub DKI jakarta Henu Aji menambahkan, pihaknya pernah mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak minimarket ihwal jukir liar. Dia menyarankan lahar parkir dikelola atau berbaya, maka pihak minimarket wajib dapat bertanggung jawab jika ada kerusakan atau kehilangan barang.

“Memang kami sebelumnya sudah mencoba berkoordinasi dan menyampaikan imbauan kepada pemilik lahan khususnya pemilik mini market ini apabila memang lahan parkir mereka gratis setidaknya secara peraturan, apabila orang atau badan menyelenggarakan parkir, mereka harus bertanggung jawab terhadap perpakirannya. Termasuk kehilangan atau kerusakan kendaraan karena lahan parkir menjadi tanggung jawab pemilik lahan,” jelas Henu Aji.

Sebelumnya, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar minimarket di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 jukir liar diangkut.

Pantauan detikcom, Rabu (15/5/2024), ada delapan titik minimarket yang disidak Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta. Proses penertiban dilakukan mulai pukul 08.30 WIB.

Petugas bergerak ke sejumlah minimarket kawasan Kemayoran dan Senen. Para jukir liar dibawa menggunakan mobil milik Dinas Sosial.

Selama proses penertiban, tidak ada juru parkir yang melawan petugas. Namun sejumlah juru parkir sempat kebingungan dengan penertiban yang dilakukan.

Sebanyak 12 jukir liar yang diangkut kemudian didata di IRTI Monas. Para jukir diminta menunjukkan KTP untuk proses pendataan. (d.c/Fadly)