Jakarta, ToeNTAS.com,- Pro dan kontra kebijakan potongan gaji untuk tabungan perumahan rakyat (tapera) sampai ke gedung parlemen. DPR bakal memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan terkait penerapan PP 21/2024 tentang perubahan atas PP 25/2020 tentang Tapera.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kebijakan tapera yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Sebab, iuran potongan gaji untuk tapera akan diterapkan kepada semua pekerja, baik PNS maupun swasta. ”Kami akan panggil semua yang terkait,” katanya di kompleks parlemen Senayan kemarin (28/5).
Muhaimin belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan itu dilaksanakan. Yang jelas, dia menegaskan, kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman dan memberatkan masyarakat. ”Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada DPR. Kebijakan itu jangan sampai memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan, aturan baru terkait tapera akan memiliki dampak yang sangat luas. Karena itu, pihaknya memberikan beberapa catatan.
Pertama, terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalnya sudah membeli atau mendapat warisan orang tua, tetapi masih diwajibkan untuk ikut program tersebut.
Fraksi PKS, lanjut Suryadi, mengusulkan golongan kelas menengah itu dapat dibantu untuk bisa membeli properti yang produktif seperti ruko. ”Sehingga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah,” bebernya.
Menurut penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada 2023, kebijakan ekonomi Presiden Jokowi saat ini cenderung melupakan kelas menengah. Padahal, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang. ”Fraksi PKS mendorong agar kelas menengah ini juga diperhatikan,” ucapnya.
Menurut Suryadi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR sehingga tidak dapat membeli hunian subsidi. Di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri dan juga masih harus menyisihkan uang untuk tapera.
Selanjutnya, terkait pekerja mandiri yang pendapatannya tidak tetap. Kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali. Iuran untuk pekerja mandiri perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan pekerja mandiri. (jawap.c/Yogi)