Jakarta, ToeNTAS.com,- Kasus perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon mulai disidangkan. Ada enam terdakwa yang menjalani persidangan dalam perkara tersebut.
Ke-enamnya ialah terdakwa Sahru, Karip, Leli, Atang, Isnen dan Sayudin. Mereka merupakan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang atau daerah yang berdekatan dengan kawasan TNUK.
Sahru, Karip, dan Leli didakwa Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 karena secara bersama-sama memiliki senjata api jenis locok. Senjata itu diduga digunakan pelaku untuk melukai dan membunuh badak Jawa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 25 ayat 1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (28/10/2024).
JPU menyatakan ke-enam terdakwa memasuki kawasan Cikeusik atau kawasan Semenanjung tempat habitat badak Jawa dengan membawa senjata api. Penangkapan ketiganya berdasarkan hasil pengembangan kasus atas terpidana Sunendi yang telah divonis 12 tahun penjara, pada kasus yang sama.
“Tim Resmob Polda Banten melakukan interogasi terhadap Saksi Sunedi, bahwa yang melakukan perburuan cula badak Jawa cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon, selain saksi Sunendi, ada pelaku lain yakni terdakwa Sahru, saksi Leli, saksi Karip, saksi Atang, saksi Isnen, saksi Sayudin dengan menggunakan senjata api locok dalam melakukan perburuan atau membunuh badak Jawa cula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon,” ungkap jaksa.
Terdakwa Sayudin, Isnen dan Atang juga didakwa dengan pasal Undang-undang Darurat karena memiliki senjata tajam. Senjata itu diduga digunakan untuk memotong cula badak.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” kata jaksa.
Keenam pelaku didakwa dengan pasal Undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya karena telah melakukan perburuan terhadap badak Jawa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” kata jaksa. (d.c/Reyza)