ASN Harus Netral, Ini Larangan yang Wajib Dipatuhi Selama Pilkada 2024

Jam : 07:20 | oleh -25 Dilihat
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

Surabaya, ToeNTAS.com,- Sejak pemilihan presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu, pemerintah telah menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Terdapat beberapa perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024. Apa saja itu?

Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada, yaitu SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang telah ditetapkan pada September 2022.

Larangan ASN Selama Pilkada 2024
Terdapat beberapa larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

1. Pelanggaran Kode Etik
Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye terkait calon peserta Pilkada.
Sanksi: ASN yang melanggar akan dikenai sanksi moral, berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.
Melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial. ASN tidak diperbolehkanmemposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten terkait kampanye.
Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka dari pejabat pembina kepegawaian.
ASN dilarang menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah maupun calon legislatif, serta memberikan dukungan aktif dalam bentuk apapun.
Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.
ASN dilarang membuat postingan, memberi like (menyukai), membagikan, atau bergabung dalam grupakun pemenangan bakal calon.
Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.
ASN dilarang mempublikasikan foto bersama calon, tim sukses, atau alat peraga partai politik di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.
ASN tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye atau sosialisasi dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai ASN.
Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.
ASN yang memiliki pasangan sebagai calon, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye tanpa mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.

2. Pelanggaran Disiplin
Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga kampanye terkait calon peserta Pilkada.
Sanksi: ASN yang melanggar akan dikenai sanksi moral, berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.
Melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial. ASN tidak diperbolehkan memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten terkait kampanye.
Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka dari pejabat pembina kepegawaian.
ASN yang berniat menjadi calon dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat tanpa mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
ASN dilarang menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah maupun calon legislatif, serta memberikan dukungan aktif dalam bentuk apapun.
Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.
ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
Sanksi: Pemberhentian dengan tidak hormat.
ASN dilarang membuat postingan, memberi like (menyukai), membagikan, atau bergabung dalam grup akun pemenangan bakal calon.
Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.
ASN dilarang mempublikasikan foto bersama calon, tim sukses, atau alat peraga partai politik di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
Sanksi: Sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka oleh pejabat pembina kepegawaian.
ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mendukung atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon, termasuk dalam bentuk ajakan atau seruan.
Sanksi: Pelanggaran ini akan dikenakan hukuman disiplin berat.
ASN tidak boleh terlibat sebagai tim ahli, konsultan, atau bagian dari tim pemenangan peserta Pilkada.
Sanksi: Sebelum penetapan calon, pelanggaran ini dikenai hukuman disiplin sedang. Setelah penetapan calon, akan dikenakan hukuman disiplin berat.
ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen dengan menyerahkan KTP atau dokumen identitas lainnya.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.
ASN dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.
Sanksi: Hukuman disiplin berat.

Peraturan yang Mendasari Larangan
Larangan-larangan tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Berikut undang-undang dan peraturan pemerintah yang mendasari larangan ASN dalam Pilkada.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diubah beberapa kali.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Maksud dan Tujuan Netralitas ASN dalam Pilkada
Aturan terkait netralitas ASN selama Pilkada memiliki tujuan yang sangat penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme pegawai negeri. Salah satu tujuannya adalah membangun sinergitas yang baik antara lembaga-lembaga terkait, sehingga tercipta koordinasi yang efektif dalam pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas netralitas dapat lebih terjamin, sehingga setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih jauh, aturan ini juga bertujuan mendorong terwujudnya ASN yang netral, profesional, dan mampu menjalankan tugas tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Netralitas ini penting untuk memastikan bahwa ASN dapat melayani masyarakat secara adil, tanpa berpihak pada calon atau partai politik tertentu.

Dengan demikian, ASN dapat menjaga kredibilitas mereka sebagai pelayan publik yang mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Pada akhirnya, penerapan aturan netralitas ASN juga berkontribusi pada terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas.

Pemilu yang bebas dari intervensi ASN akan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan transparan, di mana masyarakat dapat memilih calon pemimpin mereka tanpa adanya tekanan atau pengaruh yang tidak seharusnya dari pihak ASN.

Semua ini diharapkan akan menghasilkan proses demokrasi yang sehat. Terpenting adalah bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat berdasarkan kehendak mereka sendiri. (d.c/Revi)