Serang, ToeNTAS.com,- Kepolisian Polda Banten menangguhkan penahanan kepada pelaku anak yang diduga terlibat pembakaran ternak ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Padarincang, Kabupaten Serang. Penangguhan dilakukan setelah ada jaminan dari orang tua, pemilik pondok pesantren, dan kepala desa.
“Alasan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, pemilik ponpes Riyadus Sholihin ustad Saefi dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas, selain itu penyidik berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,” jelas Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan pada Rabu (12/02/2025).
Di Pasal 32 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa penahan tidak dilakukan jika ada jaminan dari orang tua, wali, atau lembaga. Anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Kemudian, Dian menyebut penyidik atas perkara ini menjunjung tinggi hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Mereka mendapatkan pendampingan orang tua atau wali, pelayanan kesehatan dan hak atas pendidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” paparnya.
Sebelumnya, Polda Banten menangkap 11 tersangka termasuk di antaranya 5 anak diduga pelaku pembakaran ternak pada 24 November tahun lalu. Tindak pidana yang dilakukan adalah berupa penghasutan, perusakan dan pembakaran peternakan.
“Awalnya ditangani oleh Polresta Serang Kota kemudian dari Krimum membentuk tim gabungan, kita melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, jadi status perkara ini sudah naik sidik,” kata Dian Setyawan pada Senin (10/2).
Dian menyebut bahwa para tersangka ditangkap sejak hari Jumat (7/2) pelan lalu. mereka CS, M, DB, FR, P, US, S, SM. Lalu, pada Sabtu (8/2) dini hari pihaknya menangkap IS selaku perencana pembakaran kandang. Dua orang pelaku lain, yaitu MR dan AR, ditangkap sebagai pelaku perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan penjaga kandang.
“Mengamankan 11 orang pelaku, 5 orang lagi kita tidak ditampilkan karena pelaku masih anak di bawah umur,” ujarnya.
Dian Setyawan menepis narasi media sosial bahwa penangkapan 11 tersangka pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera tidak sesuai dengan prosedur. “Begitu pasca penangkapan, mungkin rekan-rekan media monitor, terkait kita melakukan penangkapan, yaitu dengan melakukan perusakan pondok pesantren, itu adalah kami pastikan hoaks. Karena kita langsung datang ke lokasi penangkapan, tidak ada kita melakukan perusakan pondok pesantren,” kata Dian, Senin (10/2/2).
Bahkan, sebelum melakukan penangkapan ia mengajukan klarifikasi dan komunikasi dengan pemilik pondok pesantren. Khususnya saat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berstatus anak di bawah umur.
“Kami nyatakan bahwa tidak ada kejadian perusakan di pondok pesantren tersebut pada saat penangkapan 5 orang pelaku yang di bawah umur,” ujarnya. (d.c/Robi)